Connect with us

Headline

Ketua DPD Nasdem Tanjungpinang jadi Tersangka Dugaan Kasus Rasis dan Diskriminasi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F68934912

Tanjungpinang, KABARBATAM.com – Ketua DPD Nasdem Kota Tanjungpinang sekaligus Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Bobby Jayanto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan ucapan rasis dan diskriminasi oleh Polres Tanjungpinang, Kamis (22/8).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP  Efendri Ali mengatakan berdasarkan dua alat bukti dan gelar perkara yang telah dilaksanakan, maka terpenuhi  unsur-unsur pidana.

“Kami telah menaikan status Bobby Jayanto dari saksi terlapor menjadi tersangka,” ujar Ali saat ditemui di kantornya.

Dari gelar perkara itu, kata Ali, Bobby Jayanto melanggar melanggar Pasal 16 Jo Pasal 4 ayat 2 huruf B Undang-undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras.

“Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara,” katanya.

Untuk diketahui, Ketua DPD Nasdem Tanjungpinang Bobby Jayanto diduga berpidato rasis dalam Bahasa Tionghoa pada acara sembahyang keselamatan di Pelantar II Tanjungpinang, pada Sabtu (8/6/3019) lalu.

Akibatnya, Ketua DPD Nasdem kota Tanjungpinang itu dilaporkan oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polres Tanjungpinang, Selasa (11/6/2019).

Berdasarkan Laporan Polisi LP-B/82/VI/2019/KEPRI/SPKT-Res TPI tanggal 11 Juni 2019 itu, RE Raja Mansur Razak mewakili LSM pelapor mengatakan, pelaporan Bobby Jayanto dilakukan karena pidatonya tersebut meresahkan warga dan menjadi  bahan perbincangan di media sosial.

Advertisement

Trending