Nasional
Klarifikasi TNI AD terkait Penahanan Brigjen TNI JT

Jakarta, Kabarbatam.com – Tekait penahanan Brigjen TNI JT di RTM Cimanggis, Depok, TNI Angkatan Darat melalui Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan bahwa benar yang bersangkutan saat ini sedang menjalani penahanan sementara karena berdasarkan hasil penyidikan dari Puspomad diperoleh fakta-fakta hukum bahwa, yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.
Tindak pidana yang dimaksud adalah, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pidana menurut Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Brigjen TNI JT telah melakukan serangkaian perbuatan diluar dari tugas pokok dan kewenangannya serta bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinannya, yaitu mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kab. Minahasa dan Bojong Koneng Jawa Barat.
Penahanan sementara oleh Puspomad terhadap Brigjen TNI JT dilakukan dalam rangka proses penyidikan dan dilaksanakan TMT 31 Januari s.d. 15 Februari 2022. Pada saat ini Berkas Perkara yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk diproses lebih lanjut, sementara untuk Brigjen TNI JT dititipkan oleh Otmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sambil menunggu perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangkan.
Terkait adanya surat permohonan pengampunan dari Brigjen TNI JT kepada Kasad dengan alasan bahwa yang bersangkutan menderita sakit asam lambung (gerd) dan tekanan darah tinggi serta alasan yang bersangkutan pada tanggal 3 April 2022 akan pensiun.
Mengenai hal tersebut harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di Pengadilan Militer, selain itu usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI. (Dispenad)









-
Headline2 hari ago
Nama Kepri Bergema di Acara Mubes KKSS, Andi Amran Sulaiman Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Umum
-
Batam3 hari ago
BP Batam Percepat Pelebaran Jalan Kepri Mall-Batamindo Sepanjang 3,8 Km
-
Batam2 hari ago
Dorong Kemudahan Berinvestasi di Batam, Li Claudia: Regulasi yang Tumpang Tindih Akan Dikaji Ulang
-
Batam1 hari ago
Masyarakat di Wilayah Stres Area Mulai Menikmati Aliran Air Bersih
-
Natuna1 hari ago
BPK RI Audit Terperinci Penggunaan Anggaran Pemkab Natuna Tahun 2024
-
Batam2 hari ago
Program Diskon Tambah Daya Cahaya Ramadan Tinggal 2 Hari Lagi, Ayo Manfaatkan Segera!
-
Batam2 hari ago
Tingkatkan Layanan Air Bersih, ABHi Interkoneksi Pipa di Jalur Bundaran Punggur-Nongsa
-
Headline2 hari ago
Digiland Digelar Mei 2025, Ajang Lari Berstandar Internasional dengan Konser Musik dan Pasar UMKM