Connect with us

Kepri

KLHK Hentikan Aktivitas Tambang Bauksit Ilegal di Singkep Kabupaten Lingga

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210923 Wa0176

Lingga, Kabarbatam.com – Tim Ditjen Gakkum KLHK didukung oleh Pemerintah Kabupaten Lingga menghentikan aktivitas penambangan bauksit ilegal yang diduga dilakukan oleh PT YBP di kawasan Hutan Produksi Terbatas Sungai Gelam, Sungai Marok Tua, Tanjung Sembilang, Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kamis (23/9/2021).

Dalam penindakannya, tim mengamankan 2 alat berat, 8 dump truck, menyegel areal stockpile dan alat pengolahan biji bauksit serta memasang papan larangan di area tambang di kawasan Hutan Produksi Terbatas Sungai Gelam, Sungai Marok Tua, Tanjung Sembilang, Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Selain itu, tim juga mengamankan dua pekerja dan 8 sopir dump truck untuk dimintai keterangan.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian permasalahan penggunaan kawasan secara tidak prosedural untuk perkebunan maupun pertambangan.

Namun demikian, untuk kegiatan pertambangan atau perkebunan di dalam kawasan hutan tergolong tindak pidana dan akan diproses secara hukum.

“Pertambangan ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi negara. Untuk itu, pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya,” ungkap Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono menjelaskan, bahwa operasi ini diawali hasil pendataan dan analisis spasial penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural terutama di wilayah Kepulauan Riau.

Selanjutnya, melalui hasil pengecekan lapangan diketahui adanya aktivitas tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK di Pulau Singkep.

“Untuk itu, kami menindak dan menegakkan hukum. Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Lingga dalam operasi ini,” ujar Sustyo Iriyono

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 2 ekskavator dan 8 dump truck yang saat ini diamankan di Pos Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Dabo Pemkab Lingga.

“Selain itu, tim penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) KLHK akan memeriksa dan meminta keterangan terhadap 2 orang pekerja dan 8 sopir dump truck guna mengungkap dan menjerat penanggungjawab atau pemodal dan aktor intelektualnya,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana kehutanan dalam perkara mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, yang diatur dalam Pasal 78 Ayat 12 Jo.

Kemudian, Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, Jo. Pasal 55 Angka 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.

Tak cukup sampai disitu saja, pelaku juga dapat dikenakan pasal 98 Ayat 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 yang berbunyi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sekedar diketahui, dalam 6 tahun terakhir, KLHK sudah menjalankan 1.665 operasi pemulihan dan penindakan pelanggaran kawasan hutan illegal logging serta peburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi. KLHK juga sudah membawa kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan sebanyak 1.069 kasus baik kasus perdata maupun pidana. (Atok).

Advertisement

Nasional

Trending