Connect with us

Batam

Komisaris PT PMB Pelaku Perambah Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai Batam Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F70444968

Batam, KABARBATAM.COM – Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB), tersangka kasus perambahan dan perusakan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam di Vonis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam selama 5 tahun 6 bulan dan denda sebanyak 1 Miliar karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kerusakan lingkungan.
Hal ini diungkapkan oleh, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Octavianus Sitanggang saat menggelar konferensi pers bertempat di Aula Kantor Kejari Batam, pada hari Selasa (20/10/2020).
Polin Octavianus mengatakan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang dilakukan melalui daring pada tanggal 6 Oktober 2020, menuntut Z dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 3 miliar subsider 8 bulan kurungan.
“Sebelumnya, Majelis hakim melakukan penundaan persidangan selama satu minggu dikarenakan terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa kegiatan perambahan yang dilakukan oleh terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pelestarian mangrove di kawasan hutan lindung, sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan bagi terdakwa dan menuntut terdakwa sebagaimana dakwaan pertama,” ungkap Polin.
Sementara itu, Yazid Nurhuda selaku Direktur Penegakan Hukum Pidana menjelaskan, bahwa kasus perusakan hutan lindung ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait penggunaan kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai di Kota Batam secara ilegal untuk kawasan perumahan.
“Perusakan kawasan hutan lindung ini mendapat perhatian Komisi IV DPR RI. Pada Bulan Februari 2020, Ketua Komisi IV DPR, Bapak Sudin dan anggota Komisi IV DPR RI bersama Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Bapak Rasio Ridho Sani mengecek kondisi lokasi yang dilaporkan. Saat kunjungan tersebut, ditemukan kegiatan membuka lahan hutan untuk dijadikan kavling perumahan menggunakan alat berat,” ujar Yazid Nurhuda.
Di lokasi tersebut, tim menangkap pelaku berinisial Z dan dalam penindakan tersebut, penyidik Ditjen Gakkum KLHK selain mengamankan tersangka, turut juga diamankan barang bukti berupa 8 dump truck, 1 buldozer, dan 3 excavator di lokasi.
Atas penindakan tersebut, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyambut baik putusan dari Pengadilan Negeri Kota Batam atas vonis terhadap Z. Selanjutnya, Rasio memberikan apresiasi terhadap kinerja para jaksa baik dari Kejaksaan Agung maupun jaksa dari Pengadilan Negeri Kota batam.
“Semoga ini akan membuat jera pelaku dan para perusak lingkungan yang ada di Kota Batam. Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak akan berhenti untuk melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending