Connect with us

Batam

Komisi I DPRD Batam: Pemko Harus Tegas Menyegel Alfamart Kavling Senjulung Bila Tak Berizin

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F77525648

Batam, Kabarbatam.com – Komisi I DPRD Kota Batam meminta Pemerintah Kota (Pemko) Batam dapat lebih tegas menyikapi adanya penambahan gerai Alfamart, di antaranya di Kavling Senjulung, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Gerai warabala tersebut disinyalir tak berizin karena data yang disampaikan oleh DPM-PTSP Kota Batam bahwa Pemko Batam tidak pernah menerbitkan izin baru untuk penambahan Indomaret maupun Alfamart sejak tahun 1999-2000.
“Kami minta Pemko Batam, dalam hal ini dinas terkait harus lebih tegas terhadap pembangunan gerai baru tersebut, jika terbukti tidak memiliki izin,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiayanto kepada Kabarbatam.com, Rabu (22/7/2020).
Budi mengatakan,”Bagaimana masyarakat mau sejahtera kalau usaha kecil dimatikan seperti ini, sadar nggak usaha kecil di perkampungan itu akan mati?” ungkapnya.
Menurut Budi, pemerintah harus jeli dan tanggap, tidak hanya bermodalkan legalitas yang lengkap dan memenuhi syarat, namun pendirian gerai Alfamart dan Indomaret harus dibatasi, karena bila dibiarkan nantinya sangat berpengaruh terhadap pedagang kecil.
“Izin pendirian gerai tersebut boleh diberikan namun dibatasi. Pemerintah harus mengatur, bukan mendiamkan, agar pelaku usaha seperti pedagang juga dapat menjalankan usahanya dengan baik tanpa terusik oleh kehadiran gerai warabala tersebut,” terangnya.
Budi menuturkan, DPM-PTSP Kota Batam pernah menyampaikan bahwa semenjak tahun 2019-2020 sudah tidak ada lagi penambahan atau pendirian gerai baru, namun pada kenyataannya berbeda.
“Kembali lagi saya tegaskan, pemerintah harus tegas jangan cuma ngomong  di atas meja, turun ke lapangan dan batasi perizinannya agar pedagang di sekitarnya tidak merasa terganggu,” tegasnya.
Budi menambahkan, Komisi I DPRD Kota Batam dalam waktu dekat akan memanggil manajemen Alfamart untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas adanya penambahan gerai baru Alfamart.
“Bila terbukti tidak memiliki izin maka pemerintah harus bertindak, kita akan menyegel gerai tersebut,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, gerai baru Alfamart dibangun di RT 03/RW 11 Kavling Senjulung, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Gerai tersebut dibangun di salah satu komplek ruko.
Keberadaan gerai tersebut mamantik pro dan kontra di lingkungan masyarakat Kavling Senjulung, karena dinilai dapat mematikan usaha kecil para pedagang di sekitarnya. (Tok)

Advertisement

Trending