Connect with us

Karimun

Komisi II DPRD Karimun Kunker ke 42 Desa Se-Kabupaten

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210212 Wa0099
Komisi II DPRD Karimun melakukan kontrol dan serap aspirasi terhadap semua desa ke setiap daerah pemilihan (Dapil).

Karimun, Kabarbatam.com – Adanya lima desa di Kabupaten Karimun yang dikategorikan sebagai Desa Tertinggal oleh pemerintah pusat, membuat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun mulai turun gunung, dengan cara melakukan kontrol dan serap aspirasi terhadap semua desa ke setiap daerah pemilihan (Dapil).

Sehingga kunjungan kerja ke setiap desa itu dimulai secara perdana oleh rombongan yang dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karimun, Nyimas Novi Ujiani, pada Selasa pagi (9/2/2021) di Dapil I (Kecamatan Karimun-Buru), yang dipusatkan di Desa Parit Kecamatan Karimun, dengan dihadiri semua kepala desa (Kades) beserta para perangkatnya.

Selain menyerap aspirasi, para wakil rakyat dari Komisi II itu menyempatkan diri meninjau infrastruktur jalan dan jembatan yang diharapkan masyarakat, sebagai akses penghubung terhadap tiga desa pada satu pulau tersebut.

“Mulai hari ini Komisi II memiliki program mengunjungi 42 Desa se Kabupaten Karimun, yang dilakukan per Dapil dan nanti akan sampai pada Dapil IV. Tujuannya adalah untuk menyingkronisasikan semuanya dan meningkatkan status desa-desa, sebagaimana data dari pusat ternyata di Kabupaten Karimun ada lima desa tertinggal. Sehingga harus kita kupas apa permasalahannya dan carikan solusi. Biar statusnya berubah dari desa tertinggal naik jadi desa berkembang, kemudian ada juga desa berkembang, biar bisa menjadi desa maju, lalu harus naik level jadi desa mandiri,” kata Nyimas Novi.

Melalui kunjungan tersebut, para anggota DPRD Kabupaten Karimun Komisi II langsung menanyakan kepada seluruh perangkat desa mengenai permasalahan atau kendala yang dihadapi. Sehingga kedepan sudah harus bisa bangkit dan bersaing dan mampu meningkatkan status menjadi desa mandiri.

Nyimas Novi pun menyebutkan lima desa tertinggal sebagaimana data dari pemerintah pusat yakni, empat desa berada di Kecamatan Moro antara lain Desa Sugie, Desa Tanjung Pelanduk, Desa Rawa Jaya dan Desa Buluh Patah. Serta satu desa di Kecamatan Durai yakni Desa Sanglar.

“Itu pusat yang menilai, alasannya kurang terpenuhinya sarana prasarana di desa tersebut,” ungkapnya.

Disinggung tentang anggaran yang ada pada setiap desa, Nyimas Novi tak menampik memang dana desa yang dimiliki terbilang besar. Hanya saja dana yang tersedia pada awalnya untuk pembangunan infrastrktur, lalu dialihkan lebih dari 50 persen untuk Covid.

“Sebagai mitra kami di Komisi II, makanya tujuan kunjungan ini untuk menghilangkan sebutan status desa tertinggal, biar bisa lebih baik lagi. Selain Desa tertinggal, pemerintah pusat juga memiliki data 12 desa maju dan selebihnya sebagai desa berkembang. Sementara untuk kategori atau status desa mandiri sampai saat ini masih nol,” ujar Nyimas Novi.

Status desa tertinggal menurut Nyimas Novi, sebagai suatu kerugian terhadap desa tersebut. Karena tidak dapat fasilitas atau kemudahan seperti desa mandiri dalam hal pencairan anggaran baik dari APBD maupun dari APBN.

“Secara aturan selama tujuh tahun harus bisa merubah status desa, dan kita upayakan harus bia menjadi desa mandiri. Kalau sudah tujuh tahun tidak bergerak statusnya akan merugi. Salah satu kerugiannya adalah dalam pencairan dana desa baik dari pusat ataupun daerah, dilakukan setiap triwulan. Tapi kalau statusnya sudah berubah dan bisa jadi desa mandiri, pencairannya cukup dua kali saja, 60 persen dan 40 persen, sehingga perencanaan yang telah dilakukan pun dipastikan bisa terealisasi,” jelasnya.

Saat ini, proses pencairan anggaran untuk desa dilakukan secara bertahap per triwulan, akan berdampak kepada terhambatnya proses pencairan di triwulan terakhir jika terjadi devisit anggaran. Sehingga proses pencariran pun tidak dapat dilakukan, meski nantinya tetap bisa dilakukan pada tahun berikutnya, namun sisa dana pada triwulan terakhir akan menjadi Silpa karena sudah tidak bisa digunakan.

Dalam pertemuan di Dapil I itu, Komisi II DPRD Kabupaten Karimun merekomendasikan agar dibentuk sekretariat bersama bagi semua Desa. Agar kinerja semua kepala desa lebih optimal.

“Sekretariat bersama nanti didalamnya juga ada instansi vertical khusus penegak hukum. Jadi ketika ada indikasi permasalahan yang terjadi bisa diberikan solusi dan tidak melulu harus disuruh datang ke Kantor Kejaksaan. Sekarang kan belum apa-apa diperiksa padahal saat ada indikasi itu lah harusnya diluruskan, apa yang dilihat mulai melenceng perlu diluruskan agar semua Desa bisa lebih hati-hati,” harapnya.

Turut serta dalam kunjungan itu beberapa anggota Komisi II DPRD Kabupaten Karimun, Aloysius, Muhammad Tahir dan Joko Warsilo, Sekretaris Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (PMD) Ery Noval Jadinata, Kabid Sosial Budaya Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang), Ikhwan. Rencananya kunjungan akan dilanjutkan ke Dapil II (Moro-Durai) usai masa reses anggota DPRD berakhir pada bulan ini. (Yogi)

Advertisement

Nasional

Trending