Connect with us

Headline

Komisi III DPRD Tanjungpinang Sidak Penimbunan Badan Sungai

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F70488920
Komisi III DPRD Tanjungpinang sidak aktivitas penimbunan di Jalan Kota Piring, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur itu.

Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang bergerak cepat meninjau badan sungai ditimbun oleh oknum pengusaha. Kegiatan yang dinilai menyalahi aturan itu cepat dilaporkan oleh warga.
Rombongan Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang tersebut menyayangkan aktivitas penimbunan di Jalan Kota Piring, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur itu.
Saat rombongan Komisi III turun ke lapangan, Rabu (18/11/2020), tampak sudah ada beton batu miring di badan sungai yang panjang betonnya sudah mencapai sekitar 75 meter.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Ashadi Selayar menyebutkan aktivitas penimbunan badan sungai itu bertentangan dengan Rencana Tata Ruang termasuk badan sungai.
“Ini bisa menyebabkan banjir dan ini menyalahi tata ruang wilayah,” kata Ashadi, Rabu (18/11/2020).
Dalam Sidak ke Kota Piring itu, tampak juga hadir Ketua Komisi III, Agus Djurianto dan sejumlah anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang.
Ashadi meminta kepada Pemerintah Kota untuk tegas menindak pengusaha yang melakukan pembangunan tanpa mengikuti aturan dan bertentangan dengan Perda RTRW. Ia berharap agar Satpol-PP segera membongkar batu miring yang sudah dibagun itu karena berpotensi menjadi penyebab banjir..
“Makin cepat dibongkar tentu akan lebih baik, karena ini sudah terjadi penyempitan alur sungai. Dan jika tidak cepat diantisipasi tentu kondisinyaakan semakin membahayakan daerah,” imbuhnya, seperti dikutip wartarakyat.com.
Hadir juga saat itu Camat Tanjungpinang Timur Fery Ananda. Camat meminta agar pemilik lahan melakukan untuk mengetahui batas air dan batas area perumahan agar pembangunan yang dilakukan tidak bertentangan dengan undang-undang.
Salah satu pemilik lahan Mahruf keberatan untuk membongkar batu miring yang sudah ia bangun di badan sungai. Alasannya, ada warga lain yang juga sudah membagun di badan sungai.
Meski rombongan Komisi III DPRD Kota sudah mengarahkan untuk membongkar, namun pemilik lahan masih keberatan dengan alasan, ia sudah terlanjur membagun dan akan membuat daerah itu untuk lokasi permainan anak-anak dan kolam pemancingan. (Wan)

Advertisement

Trending