Connect with us

Headline

Komplotan Pencuri Bunga Keladi di Karimun Ditangkap Polisi, 2 Pelaku di Bawah Umur

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210211 Wa0193
Tim Bison Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap pelaku pencurian bunga aglaonema (bunga keladi).

Karimun, Kabarbatam.com – Tim Bison Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap pelaku pencurian bunga aglaonema (bunga keladi).

Pelaku pencurian bunga yang tengah menjadi hits di kalangan ibu-ibu rumah tangga tersebut diketahui berjumlah tiga orang. Yaitu, FK (16) dan GR (16) dan EH (39).

“Tiga pelaku yang kita tangkap ini dua diantaranya adalah anak dibawah umur yakni FK dan GR,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan dalam konferensi persnya, Kamis (11/2/2021).

Kasus tersebut terungkap bermula saat warga RT 04/RW 05, Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun, berhasil menangkap basah pelaku FK dan GR.

Keduanya tertangkap sedang melakukan pencurian bunga di salah satu rumah warga pada (9/2/2021) lalu.

Usai ditangkap oleh warga, keduanya mengaku bahwa melakukan pencurian bunga itu atas perintah dari pelaku EH.

“Pelaku EH kemudian langsung dijemput oleh warga, lalu ketiganya beserta korban pencurian dibawa ke Polres Karimun,” kata Adenan.

Adenan menyebut, dalam menjalankan aksinya itu pelaku FK dan GR langsung mencabut bunga keladi di rumah-rumah warga dengan tangan kosong.

Sambungnya, ketiga pelaku mengaku sudah melakukan pencurian bunga sebanyak 7 kali di 10 lokasi yang berbeda.

“Dua pelaku pencurian ini diupah langsung oleh pelaku EH sebesar Rp. 15 ribu dan pelaku EH ini mendapat upah dari seseorang yang diduga kuat berada di Kecamatan Buru dan saat ini sedang dikejar oleh polisi,” ucap Adenan.

“Bunga-bunga itu nantinya kembali dijual oleh pelaku yang sedang dicari itu dengan harga sekitar ratusan ribu rupiah,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenai pasal 363 Ayat 3e dan 4e K.U.H.Pidana Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (Yogi)

Advertisement

Trending