Batam
Korban PMI Ilegal Diiming Gaji Rp4 Juta Sebulan di Malaysia
Batam, Kabarbatam.com –Seorang wanita berinisial R (49) yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) Malaysia, ditangkap jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.
WNA itu ditangkap dalan kasus dugaan pengirimana PMI ilegal ke Malaysia. Dalam kasus ini, polisi menggagalkan pengiriman 2 (dua) orang calon PMI ilegal ke Malaysia dari kota Batam.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.Ik, mengatakan, kedua korban hendak diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja di negeri Jiran tersebut.
“Pelaku berinisial R sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Jefri Ronald didampingi oleh Kepala BP2MI Provinsi Kepri Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito, S.I.K dan Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri Kompol Andi Sutrisno, S.H., M.H. pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri. Senin (13/2/2023).
Dirreskrimum menjelaskan, pelaku R berperan sebagai pengurus atau tekong keberangkatan PMI ilegal tersebut.

″Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada tanggal 10 Februari 2023, didapatkan informasi ada 2 (dua) orang calon PMI yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia secara non prosedural.” ujarnya
″Kedua orang korban ini berasal dari Bandung dan Cianjur dengan modus tersangka melakukan pengurusan hingga pemberangkatan PMI ilegal ke luar negeri (Malaysia) tanpa dilengkapi persyaratan sebagai PMI dan dijanjikan untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan kisaran gaji mulai dari Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah).″ terang Ronald.
Selanjutnya Kepala BP2MI Provinsi Kepri Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito, S.I.K menyampaikan apresiasi terkait upaya pengungkapan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri.
Pertama kalinya, perekrut PMI ilegal ini berasal dari negara asing. Mereka secara langsung datang ke Indonesia untuk melakukan perekrutan dan penjebakan kepada WNI sebagai calon PMI dengan janji gaji atau upah yang besar.
Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 2 (dua) buah buku paspor Republik Indonesia, serta 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy S22 Ultra.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 Jo pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI (Pekerja Migran Indonesia) dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). (*)
-
Uncategorized @id2 hari agoAde Angga Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum DPD Partai Golkar Kepri
-
Headline20 jam agoPasca Jabat Ketua DPD I Partai Golkar Kepri, Maruf Fokus di Dunia Usaha dan Genjot Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Batam2 hari agoWali Kota Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu
-
Ekonomi2 hari agoIbadah Haji Tenang dengan Paket RoaMAX Haji Telkomsel, Kuota hingga 42GB, Termasuk 2GB di Indonesia +1GB di 13 Negara Transit
-
Headline3 hari agoPulau Penyengat, Jembatan Lintas Generasi Menuju Pariwisata Berkelanjutan
-
Batam22 jam agoPuluhan WNA Terjaring Operasi Gabungan Imigrasi Batam di Kawasan Opus Bay Marina
-
Batam1 hari agoPemprov Kepri Perjuangkan Keseimbangan Fiskal dalam Pertemuan dengan DPD RI
-
Headline2 hari agoDari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan



