Connect with us

Batam

Korpolairud Baharkam Mabes Polri Tangkap Empat Kapal Ikan Asing Berbendera Vietnam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Penangkapan Kapal Vietnam

Batam, Kabarbatam.com – Korpolairud Baharkam Mabes Polri mengamakan 4 unit kapal ikan asing yang melakukan kegiatan ilegal fishing atau pencurian ikan di perairan laut Natuna Utara.

Diketahui, keempat kapal asing ini tertangkap tangan saat melakukan kegiatan ilegal berupa penangkapan ikan di perairan Indonesia tepatnya wilayah Laut Natuna Utara yang masuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Kabaharkam Polri, Komjen. Pol. Drs. Arief Sulistyanto, M.Si mengatakan, pada tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 06.15 Wib kapal patroli Bisma 8001 Korpolairud Mabes Polri telah mengamankan 4 unit kapal asing pencuri ikan berbendera Vietnam.

“Dari keempat kapal ikan asing ini turut diamankan 40 orang Anak Buah Kapal (ABK) berwarga negara Vietnam. Empat orang diantaranya merupakan nahkoda kapal,” ujar Komjen. Pol. Drs. Arief Sulistyanto, M.Si saat konferensi pers di pelabuhan Batu Ampar, Selasa (31/8/2021).

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 4 kapal berbendera Vietnam dari keempat kapal tersebut, tiga unit kapal berukuran 120 GT, satu unit kapal berukuran 100 GT dan kurang lebih 1 ton ikan hasil tangkapan kapal tersebut.

“Ini sudah beberapa kali Direktorat Polair Mabes Polri melakukan upaya penegakan hukum untuk mengamankan wilyah kelautan di Kepulauan Riau,” ungkap Komjen. Pol. Drs. Arief Sulistyanto.

Dijelaskannya, Kepri sendiri 95% memilik wilayah yang terdiri dari perairan, cukup luas sehingga perlu dilakukan upaya-upaya kolaborasi di dalam mengamankan kekayaan negara Indonesia yang masuk dalam sektor kelautan.

Baharkam Mabes Polri di dalam mendukung pengamanan wilayah Kepri, menempatkan 9 unit kapal di bawah komando operasi Polda Kepri.

“Dari 9 unit kapal tersebut, saya menugaskan satu orang perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal untuk bertugas sebagai supervesor sekaligus pengendali dan koordinasi dengan Polda Kepri serta instansi terkait lainnya,” tuturnya.

Tak hanya itu, Baharkam Mabes Polri telah berkolaborasi dan sinergisitas dengan instansi terkait lainnya, yakni PSDKP, Bea Cukai dan TNI AL.

“Sehingga dengan kolaborasi ini walaupun kami bekerja dengan undang-undang yang berbeda, tekat kami satu yakni mengamankan wilayah laut Indonesia, menjaga kekayaan alam yang ada dilaut dan itu jangan sampai dicuri oleh orang-orang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Tahapan selanjutnya, dalam rangka penyidikan, Korpolairud Baharkam Mabes Polri melimpahkan kasus ilegal fishing tersebut kepada PSDKP.

“Perkara ini akan kami limpahkan kepada penyidik PSDKP. Dalam proses penyidikan Direktorat Polair Mabes Polri akan tetap membantu kelancaran proses penyidikan itu sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen. Pol. Mohammad Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si, mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan para pelaku pencurian ikan tersebut masih sama pada tangkapan-tangkapan sebelumnya yakni melakukan operasi pada malam hari.

penangkapan kapal vietnam

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen. Pol. Mohammad Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si.(Kabarbatam.com)

“Pada menjelang subuh, mereka kembali lagi ke negara asalnya untuk menghindari kapal patroli kita. Dari pengungkapan kasus ini kita berhasil menyelamatkan aset atau kekayaan laut milik negara sektor perikanan dari tindak pidana ilegal fishing sebanyak 2300 ton pertahun,” bebernya.

Dijelaskan Yassin, masing-masing kapal memiliki palka atau tempat menyimpan ikan yang berbeda. Dengan total palka dari keempat kapal tersebut sebanyak 39 palka dan masing-masing palka berkapasitas 5 ton.

“Dari 39 palka itu dikalikan 5 ton berarti 195 ton sehingga dalam pertahun tercapai jumlah 340 ton jumlah ikan yang dicuri. Kalau mereka tidak tertangkap, dalam mereka melakukan opersi negara mengalami kerugian begitu besar,” jelasnya.

Lanjut, Yassin Kosasih menyampaikan, dalam pengungkapan empat kapal ini, Baharkam Mabes Polri berhasil menyelamatkan kerugian negara dari tindak pidana ilegal fishing sebesar Rp 1,444 Triliun.

“Sejauh ini kita masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada kapal induk yang terlibat langsung datang dari negara asal kapal pencuri ikan tersebut,” pungkasnya.

Advertisement

Trending