Headline
Kotak Kosong Sah, Pers Mesti Ikut Mengawal Hak Pilih Warga

Tanjungpinang, Kabarbatam.com- Tahapan pilkada serentak 2020 sudah bergulir. Kini sudah masuk tahap pencalonan pasangan calon. Dalam kontestasi pemilihan kepala daerah, baik pemilihan gubernur maupun pemilihan walikota dan Bupati, peran partai politik sangat dominan dalam pencalonan.
Termasuk di Kepri. Hanya saja, ada daerah yang mayoritas partai politik mengusung satu pasangan calon saja. Lalu dimana peran pers dalam mengawal demokrasi agar berjalan jujur dan adil.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Tanjungpinang-Bintan, Zakmi mengatakan, Pers mesti selalu mengedepankan hak-hak masyarakat banyak dan menjunjung tinggi aturan yang berlaku. Menurut Zakmi, meski saat ini di wilayah Kepri tepatnya di Kabupaten Bintan hanya memiliki satu pasangan calon, namun ia yakin dengan masa tambahan waktu pendaftaran yang diwacanakan KPU akan ada pasangan calon lain yang maju hingga akan terjadi kompetisi yang normal di kontestasi pemilihan kepala daerah.
“Jika ada daerah yang pasangan calonnya hanya ada satu orang, tentu media juga memiliki kewajiban untuk menyajikan hal positif dan negatif calon tunggal tersebut. Kalau ada pasangan calon tunggal, berarti akan ada kotak kosong yang akan menjadi lawannya. Kotak kosong ini juga pilihan yang sah sesuai aturan yang berlaku. Media sesuai tugas dan fungsinya tetap berkewajiban menyosialisasikan kotak kosong ini, karena itu juga pilihan yang sah dan bakal banyak pemilihnya,” sebut Zakmi yang juga ketua Serikat media Siber Indonesia (SMSI) Cabang Kepri.
Saat disinggung black campain atau kampanye hitam yang dilarang dalam aturan, Zakmi menyebutkan kampanye negatif berbeda dengan kampanye hitam. Menurutnya, black campain adalah berita bohong dan fitnah dan itu sudah pasti dilarang disajikan dalam produk pers.
Berbeda dengan berita negatif yang diperbolehkan, namun ini mesti disajikan oleh wartawan profesional yang mengedepankan pematuhan terhadap kode etik jurnalistik.
“Sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999, media atau pers salah satu fungsi dan tanggungjawabnya adalah sebagai sarana informasi dan edukasi. Jadi, media juga punya tanggungjawab untuk memaparkan baik dan buruk pasangan calon yang maju di Pilkada. Kalau berita negatif tentu mesti didukung data dan fakta-fakta serta disajikan dalam bahasa yang santun dan jangan bertentangan dengan kode etik jurnalistik dalam menyajikan beritanya,” kata Zakmi.
Menurutnya, kalau ada pasangan calon kepala daerah yang unggul dan berpeluang membuat para pemilihnya menyesal setelah pemilihan terjadi, itu juga merupakan bagian dari kesalahan pers atau media dalam menjalankan fungsinya.
“Artinya fungsi edukasi dan informasi media kurang berjalan dengan baik. Pers harus tetap menjadi sarana informasi yang bermanfaat bagi pembacanya,” tegasnya.
Tapi Zakmi optimis paslon yang diusung oleh partai politik atau paslon yang maju lewat jalur perseorangan di Pilkada di Kepri merupakan pemuda-pemuda terbaik.(***)









-
Batam2 hari ago
Kesal Gegara Judi Slot, Wanita Muda di Batam Tikam Pacar hingga Tewas
-
Natuna3 hari ago
Pintu Masuk Wisatawan Mancanegara Makin Mudah, Lewat Malaysia ke Natuna
-
Headline3 hari ago
Sukseskan Mubes dan PSBM di Makassar, KKSS Kepri Utus 35 Orang Peserta dan Delegasi
-
Batam2 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam19 jam ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Batam1 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Bintan3 hari ago
Lebaran Ketiga, Bupati Roby Kurniawan Gelar Open House di Kediaman
-
Bintan12 jam ago
Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idul Fitri di Kijang Bintan