Connect with us

Headline

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi oleh OPD kepada Nurdin Basirun

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F28267008

Batam, Kabarbatam.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliaran dugaan gratifikasi yang diterima Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun dari organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Kepri.
“Ada dua kasus yang sedang didalami oleh penyidik KPK. Selain dugaan suap izin prinsip, KPK juga akan mendalami dugaan gratifikasi perizinan termasuk dari OPD di Pemprov Kepri,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Batam, Rabu (7/7/2019).
Febri mengatakan, saat ini penyidik baru fokus pada kasus dugaan suap izin prinsip pemanfaatan ruang laut dan pesisir di Kepulauan Riau. 
Setelah itu, sambung Febri, penyidik KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang diterima tersangka terkait dengan perizinan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau. 
“Dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di rumah dinas Gubernur Kepri ditemukan uang tunai sekitar Rp5,3 miliar. Uang tersebut ditemukan tidak di satu tempat, tetapi di beberapa tempat,” ungkapnya. 
Dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK, sambung Febri, uang yang disita penyidik KPK tersebut diduga merupakan pemberian atau berupa gratifikasi yang ada kaitannya dengan perizinan reklamasi atau pemanfaatan ruang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil di Kepri.
“Penyidik KPK juga sedang mendalami dugaan bahwa uang yang disita penyidik di beberapa tempat di rumah dinas Gubernur Kepri tersebut adalah gratifikasi dari OPD Pemprov Kepri,” ungkapnya. 
Febri belum dapat menyebutkan OPD mana saja yang diduga melakukan gratifikasi. Febri menyebutkan, proses penyelidikan dan penyidikan masih sedang berlangsung. 
“Ada berapa OPD yang diduga memberikan gratifikasi tentu belum dapat kami sampaikan. Hal-hal yang berkaitan dengan proses penyidikan belum dapat kami sampaikan ke publik,” tambahnya. 
Sekadar diketahui, KPK telah memeriksa lebih dari 26 saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin prinsip reklamasi dan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri.
“Proses penyidikan masih panjang, dan beberapa saksi masih akan diperiksa lagi untuk mendalami kasus dugaan suap izin prinsip, dan juga gratifikasi perizinan dengan tersangka NBU,” pungkas Febri. (adi)

Advertisement

Trending