Connect with us

Headline

KPK Sita Dokumen di Tiga Kantor OPD Provinsi Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F38257904

Batam, Kabrbatam.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Selasa (17/9/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tiga lokasi yang digeledah tim KPK, antara lain; Kantor Dinas PUPR Prov Kepri, Kantor Dinas Pendidikan Prov. Kepri, dan Kantor Dinas Pariwisata Prov. Kepri.
“Dari tiga lokasi itu diamankan sejumlah dokumen terkait anggaran di dinas masing-masing. Penggeledahan ini dilakukan dalam proses penyidikan dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dengan tersangka NBU, Gubernur Kepri nonaktif,” ungkap Febri dalam keterangan tertulisnya kepada Kabarbatam.com.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah ruangan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri, Selasa, 17 September 2019. Tim penyidik yang berjumlah sekitar tujuh orang tiba di Kantor Dinas PU Kepri sekitar pukul 10.00 WIB.
Dengan menggunakan rompi berwarna krem bertulisan KPK, tim masuk ke salah satu ruangan di Dinas PU Prov Kepri. Pengeledahan di kantor itu mendapat pengawalan ketat oleh anggota kepolisian dari Polres Tanjungpinang. Polisi yang berjaga bersenjata lengkap.
Selain Kantor Dinas PU, sebanyak lima orang penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kepri.
Sekadar diketahui, KPK sedang mendalami kasus suap dan gratifikasi izin reklamasi pemanfaatan ruang laut dan rencana zonasi wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau.
Terkait dengan kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Gubernur Kepri Nonaktif NBU, Kepala Dinas PU Provinsi Kepri inisial ES, pejabat di Dinas PU berinisial BH, dan satu orang pihak swasta berinisial ABK. (aan)

Advertisement

Trending