Connect with us

Headline

KPK Tahan Gubernur Kepri Nurdin Basirun untuk 20 Hari Pertama

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F34795328

Jakarta, Kabarbatam.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, Jumat (12/7/2019) dini hari. Gubernur ditahan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri Tahun 2018/2019.
Nurdin ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klas 1 cabang KPK. “NBA ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Klas I cabang KPK (K4),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sebelumnya, Nurdin bersama tujuh orang lainnya telah menjalani pemeriksaan awal setelah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan KPK, kemarin, komisi anti rasuah tersebut juga menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin rekalmasi. Tiga tersangka lain yang juga ditahan, yakni, Kepala DKP Kepri Edy Sofyan, Budi Hartono, dan Abu Bakar.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu NBA (Nurdin Basirun), EDS (Edy Sofyan), BUH (Budi Hartono), dan ABK (Abu Bakar),” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (11/7/2019).
Abu Bakar (ABK) ditahan Rutan Klas I Jaktim cabang KPK, Kadis Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS) ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan Kabid Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono (BUH) di Polres Metro Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Gubernur Kepri dan tiga tersangka lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019. Selain kasus suap, Nurdin juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.
Dalam keterangan resmi KPK, Nurdin menerima suap dari Abu Bakar yang ingin membangun resort dan kawasan wisata seluas 10.2 hektare di kawasan reklamasi di Tanjungpiayu, Batam. Padahal kawasan tersebut sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.
Atas bantuan Nurdin Basirun itu, Abu Bakar pun memberikan suap kepada Nurdin, baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan atau Budi Hartono. Tercatat Nurdin beberapa kali menerima suap dari Abu Bakar.
Pada tanggal 30 Mei 2019 Nurdin menerima sebesar SGD 5.000, dan Rp45 juta. Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10.2 hektar.e Lalu pada tanggal 10 Juli 2019 memberikan tambahan uang sebesar SGD 6.000 kepada Nurdin melalui Budi.
Saat penerimaan SGD 6.000 itu KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Selain SGD 6.000, KPK juga mengamankan SGD43.942, USD 5.303, EURO 5, RM 407, Riyal 500, dan uang rupiah Rp132.610.000 dari kediaman Nurdin.
Diberitakan sebelumnya, Tim KPK mengamankan delapan orang dalam OTT di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (10/7/2019). Mereka kemudian dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan. Keesokan harinya, usai dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap izin reklamasi, delapan orang yang diamankan dibawa ke Jakarta. (*/aan)

Advertisement

Trending