Connect with us

Kepri

KPU Kepri Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc PPK dan PPS

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20221109 wa0002

Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau mengadakan Sosialisasi pembentukan badan Ad Hoc PPK dan PPS serta penggunaan Siakba pada pemilu serentak Tahun 2024 kepada  stakeholders dan masyarakat umum di Comforta Hotel, Selasa (8/11/2022).

Dengan tujuan, guna mempersiapkan pelaksanaan tahapan pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Sosialisasi tersebut, banyak poin-poin yang dibahas dan disampaikan, baik dalam pendaftaran, honorer beserta santunan apabila mengalami kecelakaan pada jam kerja.

img 20221109 wa0003

Parlindungan Sihombing menjelaskan bahwa, sesuai dengan peraturan Perundang-undangan proses rekrutmen Anggota PPK dan PPS dilakukan melalui tertulis dan wawancara.

Dengan, tahapan-tahapan pembentukan Badan Ad Hoc di antaranya: pengumuman, pendaftaran, verifikasi administrasi, tes tulis, tes wawancara, dan penetapan calon terpilih menjadi penyelenggara Badan Ad Hoc

“Ini berbeda dari sebelumnya, untuk Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah 2024 proses pendaftarannya melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA)” jelasnya.

img 20221109 wa0004

Selain itu, Persyaratan secara umum untuk menjadi Badan Ad Hoc Pemilu 2024 di antaranya adalah warga negara Indonesia, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

“Yang jelas tidak merupakan anggota partai politik berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS serta mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika yang minimal pendidikan SMA atau sederajat,” ucapnya.

Sebelum Penutup acara sosialisasi nara sumber memberi kesempatan kepada tamu undangan untuk bertanya terkait sosialisasi Pembentukan Badan AD Hoc PPK dan PPS.

Advertisement

Trending