Connect with us

Kepri

KPU Kepri Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD pada Pemilu 2024

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230118 Wa0009
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar uji publik rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar uji publik rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Room Hotel Nite and Day (Laguna), Kota Tanjungpinang Selasa (17/01/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus partai politik tingkat kota dan tokoh masyarakat, dan tokoh agama, organisasi masyarakat, pemuda, di provinsi kepri serta media baik cetak, televisi dan online.

Ketua KPU Kepri, Sriwati mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan untuk mendapatkan masukan tentang rancangan Dapil di Provinsi Kepri yang disampaikan pada KPU RI untuk ditetapkan jumlah dapil dan jumlah kursi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau .

“Kami berharap bapak dan ibu dapat memberikan masukan pada kami. Terkait usulan dan rancangan sudah kami buat, termasuk alokasi dan rinciannya per daerah pemilihan sehingga kami sangat memerlukan masukan dan tanggapan dari semua yang hadir di sini,” kata Sriwati.

Untuk Jumlah kursi DPRD Kepri mendatang masih tetap 45 kursi, sedangkan Dapil juga masih tetap, hanya nantinya jumlah alokasi kursi dibeberapa dapil kemungkinan ada perubahan.

“Jadi cuma jumlah alokasi kursi di dapil yang bisa bertambah atau berkurang, “ungkap Sriwati

Anggota KPU Kepri Arison menjelaskan, KPU telah membuat rancangan untuk Dapil dengan alokasi 45 kursi sesuai jumlah penduduk di provinsi kepulauan riau. KPU juga memaparkan rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kepri untuk Pemilu 2024.

“Dimana, ada perubahan komposisi jumlah penduduk yang ada di Dapil Kepri 5 dan Dapil 6 di kota Batam. Dimana yang semula kursinya 10-10-5 kemungkinan menjadi 10-11-4 kursi ujar Arison.

“Kita ketahui bersama bahwa kursi terbanyak DPRD Kepri pada Pemilu 2024 mendatang terdapat di kota Batam dengan total 25 kursi.

Kota Batam sendiri dibagi 3 dapil dengan masing-masing dua Dapil tersedia 10 kursi, dan Dapil lainnya 5 kursi.

Pada Dapil Kepri 4 yang tersedia 10 kursi meliputi kota Batam A terdiri dari empat kecamatan, yakni Batuampar, Lubukbaja, Bengkong dan Batam Kota.

Sedangkan, Dapil Kepri 5 juga terdapat 10 kursi yang meliputi Kota Batam B dengan wilayah terdiri dari kecamatan Belakangpadang, Sekupang, Batuaji dan Sagulung.

“Lalu, Dapil Kepri 6 hanya terdapat lima kursi dengan wilayah kota Batam C yang meliputi empat kecamatan, yakni Nongsa, Bulang, Sei Beduk dan Galang. Jelasnya.

Di penutup acara seperti biasa kpu provinsi kepulauan riau beri kesempatan untuk undangan yang hadir baik dari tokoh masyarakat lsm, organisasi dan awak media untuk beritanya terkait uji publik penyusunan daerah pemilihan dan alokasi Anggota DPRD Provinsi di pemilu 2024

Adapun pertanyaan yang dilontarkan baik dari tokoh masyarakat, LSM, organisasi dan media hampir sama yaitu berharap di pemilu mendatang KPU bisa mengalokasikan tambahan kursi di pulau-pulau lain yang ada di Kepri seperti; Lingga, karimun, Natuna dan pulau lain yang ada di Kepri agar anggaran pakir bisa merata ke seluruh pulau-pulau.

Sehingga nantinya fasilitas pendidikan, kesehatan serta pembangunan bisa dirasakan masyarakat pulau tersebut.

Sriwati menjawab pertanyaan tersebut bahwa KPU Kepri juga menginginkan seperti itu tapi Penataan dapil sudah sesuai dengan dengan UU Nomor 7 tahun 2017.

Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 20 Desember 2022 memutuskan bahwa sejumlah pasal dan lampiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak berkekuatan hukum mengikat.

Pasal yang mengatur soal dapil tersebut adalah Pasal 187 ayat (5) tentang pendapilan DPR RI dan 189 ayat (5) tentang pendapilan DPRD provinsi. Kedua pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, sehingga MK memutuskan penataan dapil ditetapkan oleh KPU. (*)

Advertisement

Trending