Connect with us

Batam

Kuasa Hukum Korban Surati Kapolri Minta Pantau Proses Hukum Dugaan Malpraktik di Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20231215 Wa0064
Kantor Hukum GARI ONO NIHA Law Office Natalis N Zega secara resmi melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri dan Kabareskrim Mabes Polri perihal kasus dugaan malpraktik RS Graha Hermine di Polda Kepri.

Batam, Kabarbatam. com – Kantor Hukum GARI ONO NIHA Law Office Natalis N Zega secara resmi melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri dan Kabareskrim Mabes Polri perihal kasus dugaan malpraktik RS Graha Hermine di Polda Kepri.

Diketahui surat permohonan perlindungan hukum nomor 59/Law-Zega/Btm/13/XII/2023 dilayangkan Natalis N Zega selaku kuasa hukum korban dugaan malpraktik Hetti Elvi Situngkir ke Mabes Polri pada tanggal 13 Desember 2023.

Kuasa Hukum Natalis N Zega mengatakan, pada tanggal 13 Desember 2023, secara resmi tim kuasa hukum keluarga korban dugaan malpraktik menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Wahyu Widada untuk mengawasi perkara dugaan malpraktik RS Graha Hermine di Polda Kepri.

“Langkah ini kita lakukan, karena kami proses hukum terhadap kasus dugaan malpraktik RS Graha di Polda Kepri belum juga menunjukkan titik terang dan korban juga belum mendapatkan kepastian hukum,” ujar Natalis N Zega, Jum’at (15/12/2023).

Selain itu, kata Natalis, keluarga korban juga meminta perlindungan hukum kepada Kapolri dan Kabareskrim serta memberikan atensi dan perhatian terhadap perkara ini.

“Kami juga memohon kepada bapak Kapolri agar kasus dugaan malpraktik ini dilakukan gelar perkara khusus di Mabes Polri,” tegasnya.

Natalis menjelaskan, sejak bergulirnya kasus ini di Polda Kepri korban dan keluarga sudah mulai mendapatkan upaya intimidasi dari pihak-pihak tertentu.

“Ada beberapa orang tak dikenal sering lalu lalang seolah-olah mengintai rumah korban. Dan beberapa waktu yang lalu, ada botol berisi paku serta barang-barang antik untuk ilmu hitam sengaja dilempar ke rumah korban,” jelasnya

Tentu, kejadian-kejadian aneh ini membuat pihak keluarga korban tertekan dan bingung, ketika perkara dugaan malpraktik sudah berproses korban justru mendapatkan teror.

“Keluarga mengaku, kejadian-kejadian aneh seperti ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Bahkan, kini mereka khawatir terjadi hal yang tak diinginkan,” jelasnya.

Lanjut, Natalis menyampaikan, dalam kasus dugaan ini, Polda Kepri diharapkan bekerja secara profesional. Mengingat, korban sudah lumpuh total dan harus mendapatkan kepastian hukum yang tepat.

“Kami meminta Polda Kepri dapat bekerja secara profesional. Jangan berat sebelah, supaya korban benar-benar mendapatkan keadilan,” terangnya.

Menurutnya, kondisi korban hingga saat ini masih dalam keadaan lumpuh. Dan itu sudah kondisi ini sudah disaksikan langsung oleh pihak RS Graha Hermine ketika mengunjungi korban secara diam-diam.

“Kita tidak pernah mengada-ada. Untuk bangun dari tempat tidur saja korban tidak bisa, bahkan Hetti sudah berpasrah diri jika hal yang tidak diinginkan itu terjadi padanya,” bebernya.

Kuasa Hukum Natalis N Zega kembali menegaskan, laporan kasus dugaan malpraktik RS Graha Hermine tidak hanya hanya selasai kepada pihak Kepolisian tetapi pihaknya juga akan menggugat secara hukum perdata.

“Pokok-pokok gugatan perdata sudah kita siapkan dan akan kami ajukan ke Pengadilan Negeri Batam. Pada intinya, kita tidak akan berhenti sebelum korban mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, RS Graha Hermine sempat menawarkan uang tunai sebesar Rp 47 juta kepada pihak keluarga korban dengan syarat mencabut semua laporan dugaan malpraktik baik itu kepada pihak Kepolisian serta instansi-instansi lainnya.

Namun, upaya perdamaian itu berujung gagal, karena keluarga korban menganggap penawaran yang diberikan tidak sebanding dengan apa yang telah dialami korban.

Saat dikonfirmasi Kabarbatam.com, soal upaya penawaran perdamaian, Direktur RS Graha Hermine Dr. Fajri Israq menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu informasi kelanjutan dari keluarga Hetti Elvi Situngkir serta pihak Kepolisian.

“Sepertinya kami belum dapat bagaimana kelanjutannya. Masih menunggu informasi dari pihak keluarga dan pihak kepolisian yang menangani kasus ini,” tutur Dr. Fajri Israq saat dihubungi wartawan. (Atok)

Advertisement

Trending