Batam
Kuasa Hukum Mantan RW 040 Perum Odessa Nilai Keterangan Saksi Tergugat Berbelit-Belit
Batam, Kabarbatam.com – Sidang pemeriksaan saksi-saksi pihak tergugat dalam kasus pemecatan secara sepihak terhadap Hartanto selaku Ketua RW 040 Perumahan Odessa, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Jum’at (21/10/2022) .
Sidang pemeriksaan saksi-saksi pihak tergugat ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang Hari Purnomo, S.H dihadiri oleh kuasa hukum pihak penggugat dan tergugat, saksi-saksi dan sejumlah warga perumahan Odessa.
Dalam persidangan itu, pihak tergugat menghadirkan 4 orang saksi untuk memberikan keterangan serta kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang.
Saat memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim PTUN, empat orang saksi pihak tergugat terlihat gugup dan berbelit-belit hingga menimbulkan suasana yang cukup panas di dalam ruangan sidang.
Kuasa Hukum pihak penggugat, Arisal Fitra, S.H mengatakan, keterangan yang diberikan 4 orang saksi-saksi pihak tergugat dinilai tidak sinkron dan penuh kebohongan. Apa yang disampaikan saksi tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Disini terlihat jelas dari keterangan para saksi ada rasa sentimen pribadi terhadap klien kami saudara Hartanto yakni mantan RW 040 perumahan Odessa. Kami berharap masyarakat perumahan Odessa dapat melihat hasil persidangan kali ini dan memahami seperti apa kronologi yang terjadi sebenarnya terkait pemecatan klien kami,” ujar Arisal Fitra.

Arisal Fitra menjelaskan, sebelumnya ada pemberitaan dari salah satu media yang menyatakan bahwa saudara Emil Turaan selaku Ketua Pokmas sekaligus Ketua RT 03 Perumahan Odessa mengaku telah mengembalikan sejumlah dana.
“Entah itu diduga berupa suap atau lainnya dengan nominal sekitar Rp50 juta. Setelah diterima, diceritakanlah pengembaliannya. Saat kita konfirmasi ternyata tidak ada. Artinya, yang dikonsumsi oleh publik tentu tidak sesuai fakta sebenarnya,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh, Kuasa Hukum Dikky Zulkarnain Hutagalung. Ia mengatakan bahwa hasil dari sidang keterangan saksi-saksi tergugat, banyak kebohongan. Padahal, di dalam undang-undang Pasal 242 KUHP sudah dijelaskan bahwa saksi harus memberikan keterangan yang benar.
“Kebohongan itu terlihat jelas, saat saudara Emil Turaan tidak mengakui dihadapan Majelis Hakim bahwa dirinya telah melaporkan klien kami atas dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Batam,” ungkap Dikky Zulkarnain Hutagalung.
Namun faktanya, dalam pemberitaan yang telah beredar itu, saudara Emil Turaan mengatakan bahwa ia telah melaporkan dugaan korupsi itu ke Kejaksaan Negeri Batam.
“Apabila kita melakukan investigasi ke Kejaksaan bahwa ternyata saudara Emil terbukti merupakan pelaku pelaporan. Tentu sanksi hukumnya akan tetap kita proses supaya ke depan orang-orang yang berbohong di hadapan Majelis Hakim ini mengetahui dampak dari kebohongannya itu,” tegasnya. (Atok)
-
Batam2 hari agoIni Modus Kejahatan 210 WNA Pelaku Online Scam Internasional yang Diungkap Imigrasi-Polri
-
Riau2 hari agoKapolda Irjen Herry Heryawan Gandeng Forum Pemred Perkuat Sinergi Lawan Karhutla dan Narkoba di Riau
-
Headline1 hari agoSatpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal
-
Headline1 hari agoMedia “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
-
Headline1 hari agoHadiri Paripurna DPRD, Bupati Bintan Sampaikan Ranperda RTRW 2026–2046
-
Batam1 hari agoBP Batam Pulihkan Bekas Tambang Pasir Ilegal, Perusak Lingkungan Akan Diberi Sanksi Tegas
-
Headline1 hari agoTelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
-
Batam1 hari agoKetua DPRD Kepri Kendarai Moge Tanpa Helm Direspons Polisi, Kapolresta: Sudah Kami Tilang!



