Connect with us

Batam

Kuasa Hukum Mui Hong Anggap Saksi Tergugat Sengketa Tambak Udang di PTUN Tidak Berkompeten

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20231116 Wa0233
Sidang pemeriksaan saksi pihak tergugat PT Bapur Jaya Mandiri dalam perkara sengketa lahan tambak udang Tanjung Piayu milik pengusaha Mui Hong berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Kamis (16/11/2023).

Batam, Kabarbatam. com– Sidang pemeriksaan saksi pihak tergugat PT Bapur Jaya Mandiri dalam perkara sengketa lahan tambak udang Tanjung Piayu milik pengusaha Mui Hong berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Kamis (16/11/2023).

Dalam persidangan itu, pihak tergugat PT Bapur Jaya Mandiri menghadirkan orang saksi yakni Ibrahim, perwakilan BP Batam atas nama Andi Saputra dan kontraktor pekerja di lahan tersebut bernama Hendri Rajagukguk. Ketiganya, diminta untuk memberikan kesaksian terkait perkara sengketa lahan tambak udang milik Mui Hong.

Sidang pemeriksaan saksi pihak tergugat kali ini berlangsung cukup sengit. Tiga saksi yang dihadirkan justru terlihat bingung saat menyampaikan kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang.

Img 20231116 Wa0234

Kuasa Hukum pihak penggugat Tony Siahaan, S.H menilai, bahwa para saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat belum berkompeten. Mereka tidak mengetahui pasti duduk perkara sengketa lahan ini.

“Dari awal kami melihat, para saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat dalam hal ini PT Bapur Jaya Mandiri tidak bisa membuktikan bahwasanya keberadaan mereka pada saat perkara ini bermula,” ungkap Tony Siahaan disela-sela sidang pemeriksaan saksi di PTUN Tanjungpinang, Kamis (16/11/2023).

Menurut Tony, saksi perwakila dari BP Batam juga dinilai tidak berkompeten dalam bidangnya. Ia merupakan staf bagian ukur lahan dan tidak mengerti dalam hal proses pengalokasian lahan.

Tony mengatakan, kliennya Mui Hong pernah mengajukan permohonan alokasi tapi tak disetujui BP Batam.

“Kenapa tahun 2023 ada Alokasi dan dari kliring PT pertama ke PT kedua jarak waktunya hanya selang 3 bulan, dari bulan Februari ke Mei 2023,” bebernya.

Img 20231116 Wa0235

Dalam perkara ini, BP Batam harus berhati-hati dalam hal pengalokasian lahan. Karena jika salah mengalokasikan lahan, bakal menjadi masalah besar di Kota Batam.

“Kami juga mengharapkan, Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang harus bisa membuktikan serta memutus dengan seadil-adilnya. Dulu, klien kami sudah berulang kali memohon alokasi lahan namun tetap di tolak dengan alasan tidak sesuai peruntukan. Lantas, kenapa mereka bisa mendapatkan alokasi itu,” jelasnya.

Lanjut, Tony menyampaikan, salah satu saksi tergugat intervensi bernama Hendrik mengaku mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari seseorang bernama Suryati. Seharusnya SPK itu di dapatkan dari Hasan Lim selaku Direktur PT Bapur Jaya Mandiri.

“Siapa Suryati ini sebenarnya. Kita belum tau apa peran Suryati dalam perkara ini,” terangnya

Sementara itu, Kuasa Hukum Radius juga menegaskan bahwa penegak hukum harus mengatensi kasus ini. Pihaknya menduga, adanya permainan dibalik alokasi lahan ini.

“Disini kita lihat, pengalokasian lahan kepada PT Bapur Jaya Mandiri cukup janggal. Direktur serta pemegang saham pihak pertama dan kedua berpindah secepat kilat hingga alokasi jatuh ke PT Bapur Jaya Mandiri,” tutur Radius.

“Oleh karena itu, pada agenda sidang berikutnya kita menghadirkan saksi ahli untuk memperjelas kembali terkait gugatan kami,” pungkasnya.

Diketahui, sidang pemeriksaan saksi-saksi pihak tergugat ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang H. Al’An Basyier S.H., M.H.

Selain itu, sidang ini juga dihadiri oleh pihak tergugat Direktur PT Bapur Jaya Mandiri Hasan Lim beserta Kuasa Hukum, pemilik tambak udang Mui Hong beserta Kuasa Hukum dan sejumlah saksi-saksi pihak tergugat. (Atok)

Advertisement

Trending