Batam
Kuasa Hukum Pasien Nilai Penanganan Perkara Dugaan Malpraktik RS Graha Hermine di Polda Kepri Lamban

Batam, Kabarbatam.com – Kuasa Hukum Natalis N Zega menilai proses penanganan kasus dugaan malpraktik Rumah Sakit Graha Hermine Batam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri lamban.
Diketahui, kasus dugaan malpraktik yang dialami pasien Hetti Elvi Situngkir di RS Graha Hermine Batam telah masuk dalam tahapan penyelidikan Ditreskrimsus Polda Kepri sejak September 2023 lalu.
Namun, seiring berjalannya waktu, kasus dugaan malpraktik RS Graha Hermine ini perlahan mulai terabaikan. Keluarga korban terus menanti kepastian hukum namun tak kunjung ia dapatkan.
“Kasus dugaan malpraktik ini sudah memasuki bulan ke empat setelah kita laporkan pada tanggal 21 September 2023 lalu. Namun sampai sekarang belum menunjukkan progres perkembangan penyelidikan serta penetapan tersangka,” ungkap Kuasa Hukum Natalis N Zega kepada wartawan Kabarbatam.com, Rabu (3/1/2024).
Menurut Natalis, sebagaimana diatur dalam KUHP, bahwa proses penyidikan atau penyelidikan suatu penanganan perkara ada batas waktu dan seharusnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri sudah ada menetapkan tersangka dalam kasus dugaan malpraktik ini.a
“Paling lama proses penanganan perkara selama 120 hari dan itupun kasus yang paling sulit. Saya rasa, perkara dugaan malpraktik klien kami yang saat ini dalam penanganan Ditreskrimsus Polda Kepri termasuk lambat,” ujarnya.
Lanjut, Natalis menyampaikan, dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
“Barang bukti sudah kita serahkan semua ke Polda Kepri, korban dan saksi dugaan malpraktik juga ada. Lantas, apa yang menjadi alasan Ditreskrimsus Polda Kepri memperlambat penanganan kasus ini,” tuturnya.
Natalis menuturkan, pihak Kepolisian sudah berulang kali mengunjungi korban dan melihat sendiri kondisinya. Lantas, apa yang menjadi hambatan hingga kasus ini tidak menunjukkan progres.

Kondisi korban atau pasien dugaan malpraktik di RS Graha Hermine Batam, beberapa waktu lalu.
“Apabila kasus ini masih juga tidak menunjukkan hasil dari Ditreskrimsus Polda Kepri, tentu kami akan menindaklanjuti surat yang telah kita layangkan ke Kapolri dan Kabareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu,” terangnya.
Tidak menutup kemungkinan, kata Natalis, jika dalam penanganan kasus dugaan malpraktik ini terindikasi ada dugaan permainan atau kongkalikong.
“Jika indikasi itu benar, saya sebagai Kuasa Hukum korban menyatakan secara tegas, akan melayangkan surat resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegasnya.
Natalis mengungkapkan, jasus dugaan malpraktik yang dialami Hetti Elvi Situngkir di RS Graha Hermine menyangkut nyawa seseorang dan pihak terkait harus bertanggung jawab. Namun, ketika kasus ini justru di permainankan tim hukum GARI ONO NIHA Law Office tidak akan tinggal diam.
“Kita juga sudah komunikasi melalui pesan singkat dengan bapak Kapolda Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah untuk mengatensi kasus dugaan malpraktik ini. Sejumlah bukti-bukti serta Laporan Polisi (LP) sudah kita kirimkan melalui pesan singkat WhatsApp kepada Bapak Kapolda Kepri dengan harapan beliau memberikan atensi,” jelasnya
“Secara pribadi, saya memohon kepada bapak Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah untuk memberikan kepastian hukum kepada korban sebagaimana tugas dan fungsi utama Polri yakni, melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat,” sambungnya.
Tak hanya itu, Natalis juga menegaskan, sebelum kasus ini berjalan panjang, oknum dokter Adi Surya Dharma yang telah melakukan tindakan medis hingga korban mengalami lumpuh total diharapkan dapat sadar dan bertanggung jawab sepenuhnya
“Saya berharap oknum dokter Adi Surya Dharma yang telah melakukan tindakan medis hingga korban mengalami lumpuh total dapat sadar dan bertanggung jawab sepenuhnya,” pungkasnya.
Perihal kelanjutan penanganan perkara dugaan malpraktik tersebut, awak media telah mengkonfirmasi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad namun belum direspon. (Atok)









-
Batam2 hari ago
Sejumlah Pejabat Negara Hadiri Peresmian Pelabuhan Internasional Gold Coast Milik Pengusaha Batam Abi
-
Batam2 hari ago
BP Batam: Izin Cut and Fill Dekat Vista dan Pulau Setokok Lengkap, Aktivis Jangan Menyebar Isu Tidak Benar
-
Batam2 hari ago
Gubernur Ansar Dampingi Menko AHY Resmikan Gold Coast International Ferry Terminal Bengkong Batam
-
Batam24 jam ago
Tanggapi Instruksi Kapolri, Romo Paschal Minta Polda Kepri Serius Usut Trafficking di Batam
-
Batam1 hari ago
Kapolri Tekankan Keberlanjutan PSN Rempang Eco City, Dorong Stabilitas dan Percepatan Investasi di Kepri
-
Batam2 hari ago
Bersama Menko AHY, Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Resmikan Pelabuhan Internasional Gold Coast di Bengkong
-
Batam2 hari ago
Hadiri Peresmian Gold Coast International Ferry Terminal, Amsakar: Kunjungan Wisman ke Batam Akan Semakin Meningkat
-
Batam1 hari ago
Resmikan Gold Coast International Ferry Terminal Bengkong, Menko AHY: Untuk Perkuat Konektivitas