Connect with us

Batam

Kurir Narkoba Batam Tangkapan WFQR Lantamal IV Diupah Rp684 Juta

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F30421904

Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, di perairan Selat Malaka – Singapura, belum lama ini.
Jumlah barang bukti yang berhasil disita terbilang besar, yakni 38,4 kg sabu dan sekitar 40 ribu pil ekstasi. Tim WFQR IV  bekerja sama dengan Polresta Barelang mengungkap kasus tersebut pada, Kamis (16/7/2020) lalu.
Panglima Komando Armada (Koarmada) I Laksamana Muda (Laksda) Heri mengatakan, penangkapan terhadap  warga Batam berinisial I merupakan target operasi yang telah dibidik sejak 1 bulan lebih. “Dari penyelidikan dan kerja keras petugas akhirnya membuahkan hasil,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, kata Heri, tersangka sudah beraksi sebanyak 15 kali. Kurir sabu tersebut mengaku diupah 6.000 ringgit Malaysia per kilo gram atau dikurs kan dalam mata uang rupiah Rp3.000 (1 rupiah) kali 6.000 ringgit = Rp18 juta per kilo.
18 juta dikalikan 38 kilogram (kg) sabu, sehingga total upah keseluruhan sekali jalan Rp684 juta.
“Tersangka sudah 15 kali berkerja sebagai kurir narkoba dan untuk kelanjutan kasus ini akan segera kita limpahkan ke pihak kepolisian yang lebih berwenang,” jelasnya.
Sementara itu, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan menjelaskan, sebenarnya teresngka ini merupakan Target Operasi (TO) dari Polresta Barelang kemudian bersama – sama melakukan pencarian dengan berkoordinasi dengan TNI AL dan berbagi tugas sampai akhirnya berhasil dilakukan penngkapan.
Untuk penyelidikan kasusnya, lanjut Darmawan, bukan hanya dari Polda tetapi juga dengan Polresta Barelang karena dari awal sudah memantau penyelundupan narkotika ini.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tangkapan sebelumnya yang mana telah menjadi target operasi Polda Kepri sudah sejak lama
Sementara itu, untuk speed boat yang digunakan tersangka juga akan masuk dalam penyelidikan pihak kepolisian. “Kita akan dalami itu soal spead boat yang digunakan pelaku setelah pelimpahan berkas dari Lantamal IV, baru kita cek, kapal tersebut milik siapa, akan dilakukan pengembangan,” tutup Wakapolda Kepri.
Tersangka I dijerat pasal 113 nomor 35 tentang narkotika dan terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (Yul).

Advertisement

Trending