Headline
Kurir Narkoba Bawa 5,6 Kg Ganja Diamankan Satresnarkoba Polres Karimun
Karimun, Kabarbatam.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dan ganja kering dari jaringan narkoba antarprovinsi.
Wakapolres Karimun Kompol Chaidir menjelaskan, tersangka merupakan residivis yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Karimun.
“Tersangka berinisial WH alias Gelap, 34 tahun, warga Bukit Senang dan bekerja sebagai buruh harian lepas. Ia merupakan residivis dimana sebelumnya ditahan selama 7 tahun penjara” ujar Chaidir, dalam konferensi pers di Mako Polres Karimun, Senin (16/12/2019).
Satresnarkoba Polres Karimun mengungkapkan, tersangka ditangkap di TKP pertama Jalan Ahmad Yani depan Hotel Pelangi, Kelurahan Tanjung Balai Karimun. Polisi menyita barang bukti 1 (satu) bungkus besar narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor 1.922 gram.
Kemudian dikembangkan ke TKP kedua berlokasi di Bikit Senang RT 005/RW 003, Kelurahan Teluk Air dan berhasil disita 1 paket kecil narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor 0,34 gram, satu bungkus besar narkotika diduga jenis ganja dengan berat kotor 1.972 gram, empat bungkus sedang narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor 1.609,18 gram.
“Selain itu, juga disita 41 (empat puluh satu) bungkus sedang narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor 98,40 gram dan terakhir 1 (satu) bungkus plastik narkotika diduga jenis ganja dengan berat kotor 51,50 gram” ujar Kasat Resnarkoba AKP Rayendra Arga Prayana.
Diketahui total berat kotor penangkapan narkotika jenis sabu sebanyak 0,35 gram dan total berat kotor narkotika diduga ganja kering sebanyak 5,653,08 gram.
Chaidir menjelaskan bahwa tersangka WH alias Gelap akan memasarkan barang haram tersebut di Kabupaten Karimun.
“Tersangka merupakan jaringan lintas provinsi. Dia berencana menjual barang haram tersebut di Karimun. Siapa pemiliknya? masih didalami Polres Karimun” jelas Chaidir
Atas perbuatannya tersangka WH alias Gelap dikenai pasal 114 ayat (2) dan (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dengan denda Rp 8 miliar rupiah. (gik)
-
Batam3 hari ago
Polda Kepri Gerebek Server Judi Online Terbesar di Batam, Omzet Capai Miliaran Per Bulan
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam2 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang