Headline
Kurir Narkoba Bawa 5,6 Kg Ganja Diamankan Satresnarkoba Polres Karimun

Karimun, Kabarbatam.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dan ganja kering dari jaringan narkoba antarprovinsi.
Wakapolres Karimun Kompol Chaidir menjelaskan, tersangka merupakan residivis yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Karimun.
“Tersangka berinisial WH alias Gelap, 34 tahun, warga Bukit Senang dan bekerja sebagai buruh harian lepas. Ia merupakan residivis dimana sebelumnya ditahan selama 7 tahun penjara” ujar Chaidir, dalam konferensi pers di Mako Polres Karimun, Senin (16/12/2019).
Satresnarkoba Polres Karimun mengungkapkan, tersangka ditangkap di TKP pertama Jalan Ahmad Yani depan Hotel Pelangi, Kelurahan Tanjung Balai Karimun. Polisi menyita barang bukti 1 (satu) bungkus besar narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor 1.922 gram.
Kemudian dikembangkan ke TKP kedua berlokasi di Bikit Senang RT 005/RW 003, Kelurahan Teluk Air dan berhasil disita 1 paket kecil narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor 0,34 gram, satu bungkus besar narkotika diduga jenis ganja dengan berat kotor 1.972 gram, empat bungkus sedang narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor 1.609,18 gram.
“Selain itu, juga disita 41 (empat puluh satu) bungkus sedang narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor 98,40 gram dan terakhir 1 (satu) bungkus plastik narkotika diduga jenis ganja dengan berat kotor 51,50 gram” ujar Kasat Resnarkoba AKP Rayendra Arga Prayana.
Diketahui total berat kotor penangkapan narkotika jenis sabu sebanyak 0,35 gram dan total berat kotor narkotika diduga ganja kering sebanyak 5,653,08 gram.
Chaidir menjelaskan bahwa tersangka WH alias Gelap akan memasarkan barang haram tersebut di Kabupaten Karimun.
“Tersangka merupakan jaringan lintas provinsi. Dia berencana menjual barang haram tersebut di Karimun. Siapa pemiliknya? masih didalami Polres Karimun” jelas Chaidir
Atas perbuatannya tersangka WH alias Gelap dikenai pasal 114 ayat (2) dan (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dengan denda Rp 8 miliar rupiah. (gik)









-
Batam3 hari ago
Kesal Gegara Judi Slot, Wanita Muda di Batam Tikam Pacar hingga Tewas
-
Natuna3 hari ago
Pintu Masuk Wisatawan Mancanegara Makin Mudah, Lewat Malaysia ke Natuna
-
Headline3 hari ago
Sukseskan Mubes dan PSBM di Makassar, KKSS Kepri Utus 35 Orang Peserta dan Delegasi
-
Batam2 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam1 hari ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Batam2 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Batam5 jam ago
Kapolresta Barelang Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
-
Headline44 menit ago
10 BPW se-Sumatera Dukung Andi Amran Sulaiman Jadi Ketua Umum KKSS