Bintan
Kurir Narkoba di Kampung Mentigi Laut Ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan
Bintan, Kabarbatam.com – Upaya penegakan hukum terhadap para pelaku peredaran narkotika di wilayah Provinsi Kepulauan Riau terus dilakukan jajaran Polres Bintan.
Baru baru ini, Satresnarkoba Polres Bintan kembali mengamankan seorang kurir sabu di Kampung Mentigi Laut, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan
Diketahui, pelaku adalah seorang pria berinisial SR (58). Ia ditangkap Polisi, setelah kedapatan menyimpan, memiliki serta menguasai barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 14 paket kecil.
“Pelaku SR berhasil diamankan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bintan dirumahnya yang beralamat di Kp. Mentigi Laut RT 002 RW 001, Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri,” ujar Kasat Narkoba, Iptu Syofian Rida SH.,MH, di Mapolres Bintan, Sabtu (12/08/23).
Dikatakan Iptu Syofian, pengungkapan berawal pada Minggu (6/8/2023) sekira pukul 08.00 Wib Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bintan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah pelaku sering terjadi transaksi.
Kemudian, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 10.00 Wib tim berhasil menangkap pelaku yang sedang berada dirumahnya dengan barang bukti sebanyak 14 paket kecil yang berisi sabu seberat 33,31 gram.
“Selain mengamankan 14 paket kecil berisi sabu tersebut, tim juga mengamankan 1 buah timbangan digital, 2 buah bola lampu, 2 pack plastik bening, 8 set alat hisap sabu, 3 buah gunting stainles, 2 unit hp, 15 buah mancis rakitan, 7 buah jarum suntik, 2 buah suntikan, 3 buah dompet kecil, 4 buah kaca pirex, 4 batang cotton bath dan 2 buah pipet plastik kecil warna putih,” jelas Iptu Syofian.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bintan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambah 1/3. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan