Connect with us

Headline

Lagi, BC Kepri Gagalkan Penyelundupan 17 Ribu Botol Mikol dan 500 Ribu Batang Rokok Ilegal

akhlilfikri

Published

on

F28409856
Speedboat bermuatan mikol dan rokok ilegal berhasil disita Bea Cukai Kepulauan Riau.

Karimun, Kabarbatam.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau (DJBC Kepri) kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal di wilayah hukum Kepulauan Riau.
Kali ini, aparat DJBC Kepri berhasil menangkap lebih kurang 17 ribu botol minuman beralkohol dan 500 ribu batang rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai dalam dua operasi patroli di sekitar Selat Malaka, pada paruh pertama Desember 2020.
Barang ilegal tersebut diketahui diangkut oleh KM Pulau Salju dan 1 buah speed boat tanpa nama.
“Total barang tersebut ditaksir senilai Rp 3,3 miliar dan potensi kerugian negaranya yang berhasil kita Selamatkan sebesar Rp 7,5 miliar,” ujar Kepala DJBC Kepulauan Riau, Agus Yulianto dalam siaran persnya, Sabtu (19/12/2020).
Agus mengatakan, upaya penangkapan barang selundupan itu tidak berjalan dengan mulus. Hal itu terlihat dengan usaha penangkapan terhadap speed boat tanpa nama dilakukan dengan cara pencegatan dan pengejaran pada Selasa 15 Desember 2020 dinihari.
Sambungnya, saat dilakukan pengejaran, Satuan Tugas Patroli Bea dan Cukai telah memberi isyarat berupa lampu sorot dan sirine kepada speed boat tersebut untuk berhenti.
Namun, speed boat tersebut ternyata tidak kooperatif dan tetap berusaha untuk melarikan diri, kondisi tersebut akhirnya memaksa satuan tugas Bea Cukai untuk melepaskan tembakan peringatan ke udara sebagai isyarat terakhir agar speed boat berhenti.
“Bukannya berhenti, speed boat tersebut justru melakukan manuver berbahaya yang mengakibatkan tabrakan antara speed boat dengan Unit Patroli Bea dan Cukai,” kata Agus Yulianto.
Manuver tersebut, kata dia, mengakibatkan kerusakan terhadap kedua unit speed boat tersebut sehingga keduanya tidak dapat melaju lagi.
Melihat kesempatan tersebut, unit lain dari Satuan Tugas Patroli Bea dan Cukai langsung melakukan pengamanan terhadap speed boat beserta dengan muatan dan Anak Buah Kapal (ABK).
“Diperkirakan dari penegahan tersebut sekitar 5 ribu botol MMEA dan sekitar 290 Ribu batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan oleh satuan tugas Bea Cukai,” ucap Agus Yulianto.
Diketahui, pada operasi tersebut dilaksanakan oleh Satuan Tugas Patroli Bea dan Cukai yang merupakan gabungan kapal-kapal patroli dari Bea Cukai Kepri, Bea Cukai Batam, Pangsarops Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, bersama dengan Pangsarops Bea Cukai Batam dengan kekuatan enam
unit kapal patroli.
Sebelumnya, pada Selasa 1 Desember 2020 dini hari, Satuan Tugas Bea dan Cukai juga berhasil menggagalkan penyelundupan MMEA dan Rokok tanpa pita cukai dengan kekuatan 3 unit kapal patroli.
Barang-barang tersebut diangkut oleh KM Pulau Salju. Kapal ini membawa sekitar 12 ribu botol MMEA dan sekitar 220ribu batang rokok.
Setelah dilakukan pengamanan, Agus Yulianto mengungkapkan baik HSC Tanpa Nama maupun KM Pulau Salju beserta dengan muatan dan ABK masing-masing dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Dari dua penindakan tersebut, speed boat tanpa nama dan KM Pulau Salju diduga melakukan tindak pidana dalam bidang kepabeanan sesuai UU No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU no. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan tindak pidana dalam bidang cukai sesuai UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU no. 11 tahun 1995 tentang Cukai,” ungkapnya.
“Bea dan Cukai Kepri akan terus melakukan yang terbaik untuk menjaga perbatasan negara dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak perekonomian negara,” tambah Agus Yulianto. (Yogi)

Advertisement

Trending