Headline
Lagi, KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara
Batam, Kabarbatam.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu kapal ikan asing berbendera Vietnam setelah terbiky melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara Utara.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyampaikan, bahwa kapal dengan nama lambung HP 9213 TS (70 GT) beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia.

“Satu lagi kapal ikan asing berbendera Vietnam berhasil kita ringkus di Laut Natuna Utara. Sehingga total di tahun 2025 ini sudah 6 kapal asing pelaku illegal fishing ditangkap di Laut Natuna Utara,” ucap Ipunk saat konferensi pers di Pangkalan PSDKP Batam, Kamis (6/10/2025,).
Berdasarkan keterangan Ipunk, kapal tersebut terdeteksi melalui pusat komando (commamd center) KKP serta tervalidasi melalui operasi pengawasan melalui udara (airborne surveillance).
Selanjutnya, informasi tersebut ditindaklanjuti oleh KP. Barakuda 01 yang dinakhodai oleh Kapten Aldi Firmansyah, dengan melakukan intercept dan benar terdeteksi kapal ikan asing sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan pada Sabtu (01/11). KP. Barakuda 01.
Berlangsung dramatis, tim melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penghentian dan pemeriksaan sekitar pukul 00.41 WIB. Kapal tersebut diawaki oleh tiga orang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Vietnam termasuk nakhoda, dengan alat tangkap jaring trawl dan terdapat tangkapan cumi kering.

“Total valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penangkapan ini sebesar Rp 22,6 Miliar,” jelasnya.
Ipunk menyebut, bahwa kapal HP 9213 TS diduga melanggar Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 16 Jo Pasal 27 angka 5 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk selanjutnya, proses hukum akan dilaksanakan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Pangkalan PSDKP Batam. (Atok)
-
Nasional3 hari agoPresiden Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 Tokoh, Termasuk Soeharto dan Gus Dur
-
Anambas2 hari agoCamat Aktif Digerebek Asyik Nyabu di Kantor, Kapolres Anambas: Tidak Ada Toleransi!
-
Batam2 hari ago‘Bersenggolan’ dengan Kapal Tanker, Haluan Horizon Ferry Tujuan Singapura Rusak Parah: Penumpang Sempat Panik
-
Batam13 jam agoZul Arif Terpilih Sebagai Ketua BPSK Kota Batam, Unggul 1 Suara dari Alan Suharsad
-
Ekonomi2 hari agoPerkembangan Ekonomi Kepri Melesat, Gubernur Ansar Terima Penghargaan Inovator Ekonomi Inklusif Daerah
-
Batam3 hari agoPeringatan Hari Pahlawan 10 November, Amsakar-Li Claudia Ajak Seluruh Elemen Isi Kemerdekaan dengan Karya Nyata
-
Batam3 hari agoKepala BP Batam Raih Penghargaan Inspiring Professional dan Leadership Award
-
Batam2 hari agoPengusaha Ekspedisi Ternama di Batam AS Dipanggil Polisi Terkait Penangkapan 5 Truk Angkut Barang Impor Bekas



