Headline
Lagi, KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara
Batam, Kabarbatam.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu kapal ikan asing berbendera Vietnam setelah terbiky melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara Utara.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyampaikan, bahwa kapal dengan nama lambung HP 9213 TS (70 GT) beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia.

“Satu lagi kapal ikan asing berbendera Vietnam berhasil kita ringkus di Laut Natuna Utara. Sehingga total di tahun 2025 ini sudah 6 kapal asing pelaku illegal fishing ditangkap di Laut Natuna Utara,” ucap Ipunk saat konferensi pers di Pangkalan PSDKP Batam, Kamis (6/10/2025,).
Berdasarkan keterangan Ipunk, kapal tersebut terdeteksi melalui pusat komando (commamd center) KKP serta tervalidasi melalui operasi pengawasan melalui udara (airborne surveillance).
Selanjutnya, informasi tersebut ditindaklanjuti oleh KP. Barakuda 01 yang dinakhodai oleh Kapten Aldi Firmansyah, dengan melakukan intercept dan benar terdeteksi kapal ikan asing sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan pada Sabtu (01/11). KP. Barakuda 01.
Berlangsung dramatis, tim melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penghentian dan pemeriksaan sekitar pukul 00.41 WIB. Kapal tersebut diawaki oleh tiga orang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Vietnam termasuk nakhoda, dengan alat tangkap jaring trawl dan terdapat tangkapan cumi kering.

“Total valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penangkapan ini sebesar Rp 22,6 Miliar,” jelasnya.
Ipunk menyebut, bahwa kapal HP 9213 TS diduga melanggar Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 16 Jo Pasal 27 angka 5 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk selanjutnya, proses hukum akan dilaksanakan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Pangkalan PSDKP Batam. (Atok)
-
Headline2 hari agoTim Wiraraja Indonesia Sambangi Moskow, Tarik Investor Rusia Berinvestasi di KPBPB Batam
-
Batam2 hari agoPatroli BC Gagalkan Upaya Penyelundupan 414.000 Batang Rokok Ilegal di Perairan Teluk Bintan
-
Batam1 hari agoBP Batam Raih Penghargaan Pioneer FTZ Management di BIG 40 Awards 2025
-
Batam3 hari agoPolda Kepri Dukung Pelepasan Bantuan IJTI, Insan Pers, dan Warga Batam untuk Korban Bencana Sumatera
-
Batam1 hari agoAda Perbaikan Pipa Depan Thrive Lubukbaja, Suplai Air ke Batuampar-Bengkong Malam Nanti Mengecil
-
Headline1 hari agoTeken MoU dengan Rusia, HKI Siap Jadi Katalisator Utama Kerjasama Industri Strategis Indonesia-Rusia
-
Headline3 hari agoGubernur Ansar Ajak Masyarakat Kepri Galang Dana untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Headline2 hari agoLayanan neuCentrIX Hadir di Jayapura, Mantapkan Papua sebagai Hub Digital Kawasan Timur Indonesia



