Connect with us

Batam

Lagi, Polda Kepri Tangkap Tiga Orang Sindikat Perekrut PMI ke Luar Negeri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20220709 wa0042
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri Achmad Suherlan dan Paur Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, SH, MH saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Jumat (8/7/2022).

Batam, Kabarbatam.com – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri kembali mengamankan 3 orang perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan negara Kamboja setelah nekat menyiksa serta menipu para pekerja.

Tiga orang tersangka berinisial JE, F dan H diamankan Polisi setelah nekat merekrut dan mempekerjakan para PMI tidak sesuai dengan kenyataannya.

″Dari tiga orang tersangka ini, dua tersangka merupakan wanita. Ketiga tersangka ini beralamat di Kota Batam dan mereka ini adalah sebagai kelompok. Mereka melakukan perekrutan orang dan menyalurkan ke Negara Kamboja,″ ungkap Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri Achmad Suherlan dan Paur Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, SH, MH saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Jumat (8/7/2022).

Kombes Pol Jefri menjelaskan, pada tanggal 30 Juni 2022 pihaknya telah menerima surat dari KBRI Phnom Penh, Kamboja tentang perihal adanya 9 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di salah satu perusahaan di negara Kamboja dan meminta pertolongan untuk pembebasan dari perusahaan tersebut dikarenakan telah dipekerjakan tidak sesuai dengan kenyataannya.

img 20220709 wa0039

“Korban ditempatkan di perusahaan bernama Hong Li di kota Phnom Penh Kamboja. Disana, para korban dipaksa untuk mencari target di media sosial dengan menggunakan identitas palsu guna menawarkan investasi palsu dan Money Game yang dirancang untuk menghilangkan uang para pemainnya,” jelasnya.

Selain itu, para korban hanya menerima gaji sebesar $200 per bulannya setelah mengalami pemotongan serta jam kerja korban yang berkisar 16-18 jam sehari dan larangan perusahaan kepada korban untuk meninggalkan asrama serta adanya penyiksaan jika korban tidak bisa memenuhi target kerja.

“Mendapatkan informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan kurang lebih seminggu. Pada hari Rabu, anggota bisa mengetahui keberadaan tersangka inisial JE di daerah Perumahan Marina Park, Batu Selicin, Lubuk Baja dan inisial F berada di Perumahan Permata Regency. Disana kita melakukan penyitaan barang bukti dan dokumen-dokumen lain yang bisa dipastikan sebagai barang bukti,” terangnya.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan melakukan perekrutan pengurusan hingga pemberangkatan ke Negara Kamboja.

“Terhadap korbannya, mereka mengiming-imingi bekerja sebagai marketing dan mendapatkan gaji mulai $700-1000 USD per bulan dan mendapatkan bonus serta fasilitas gratis setelah bekerja di salah satu perusahaan di negara kamboja,” terangnya.

img 20220709 wa0038

Atas perbuatannya, Pasal yang para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Jo Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama selama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta. (Atok)

Advertisement

Trending