Connect with us

Headline

Lapas Dabo Berikan Asimilasi Rumah Pada 4 Napi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117748992
Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas III Dabo Singkep Dewanto, Amd.IP, S.sos | Foto : Fikri

Lingga, KABARBATAM.COM – Dari total 46 orang Narapidana atau warga binaan Lapas (Lembaga Permasyarakatan) Kelas III Dabo Singkep terdapat empat orang Napi terima SK Asimilasi Rumah, ke-Empat orang yang menerima asimilasi rumah tersebut merupakan warga binaan permasyarakatan atau narapidana terkait kasus pencurian atau pasal 365 dan 363 KUHP.

Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas III Dabo Singkep Dewanto, Amd.IP, S.sos mengatakan, pemberian asimilasi rumah tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.10 tahun 2020 tentang Syarat pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

“Dari empat orang yang mendapat SK Asimilasi rumah ini sudah menjalani setengah masa pidana,” kata Dewanto, usai penyerahan SK Asimilasi yang dilaksanakan di Lapas Dabo Singkep, Rabu (25/8/2020).

Lapas Dabo

Pemberian asimilasi rumah ini berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 imbas dari pandemi Covid-19 yang bertujuan untuk mengurangi isi penghuni Lapas atau Rutan seluruh Indonesia | Foto : Humas Lapas Dabo

Baca Juga : 30 Napi Lapas Dabo Terima Remisi HUT RI

Pemberian asimilasi rumah ini berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 imbas dari pandemi Covid-19 yang bertujuan untuk mengurangi isi penghuni Lapas atau Rutan seluruh Indonesia. Namun tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 dan bukan Warga Negara Asing.

“Kepada 4 warga binaan yang menerima asimilasi rumah, kita minta untuk melaksanakan asimilasi dirumah dengan sebaik-baiknya, patuhi himbauan pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dan tidak melakukan perbuatan yang melawan atau melanggar hukum,” katanya.

Untuk diketahui Lapas dan Rutan se-Indonesia saat ini mengalami over kapasitas, diharapkan dengan pemberian asimilasi pada Warga Binaan dapat terciptanya ruang gerak di Lapas atau Rutan yang ideal sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19.(Fikri)

Advertisement

Trending