Lingga
Lapas Kelas III Dabo Singkep Upacara Peringatan HBP Ke-60
Kabarbatam.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep merayakan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 pada Sabtu (27/04/2024) dengan tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak”. Upacara berlangsung di Lapangan Upacara Lapas Kelas III Dabo Singkep yang dihadiri oleh para pejabat dan petugas lapas serta pihak terkait.
Upacara tersebut dipimpin oleh Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Dabo Singkep, Purwo Sunarco, sebagai Inspektur Upacara, serta Perwira Upacara Kasubsi Pembinaan Lapas Kelas III Dabo Singkep, Permana Saputra.
Sementara itu, Kepala Lapas Dabo Singkep, Jaka Putra, bersama dengan Pimti Pratama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau serta kepala unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kepulauan Riau, turut menghadiri upacara serupa di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.
Dalam amanatnya, Purwo Sunarco menyampaikan pesan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly. Menurutnya, insan Pemasyarakatan harus menjaga integritas dan meningkatkan kinerja.
“Tetaplah menjadi insan Pemasyarakatan yang berkinerja tinggi, menjaga integritas, berbudaya anti korupsi, serta menyumbang berbagai prestasi sambil menghindarkan diri dari perilaku kurang terpuji,” ujarnya.
Sunarco juga menekankan bahwa dengan usia Pemasyarakatan yang mencapai 60 tahun, ini bukanlah waktu yang singkat. Ini merupakan momen untuk mempersiapkan langkah-langkah dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Dabo Singkep, Purwo Sunarco dan Perwira Upacara Kasubsi Pembinaan Lapas Kelas III Dabo Singkep, Permana Saputra
“Pemasyarakatan harus memastikan kehadirannya sebagai bagian subsistem peradilan pidana yang mengawal dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, hingga pasca ajudikasi,” tambahnya.
Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 dengan tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak” bukan hanya seremonial belaka, melainkan bentuk komitmen untuk menjawab berbagai tantangan kedepan. Ini sejalan dengan arah dan tujuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lebih lanjut, Sunarco menyampaikan bahwa Pemasyarakatan memiliki peran sentral dalam penjaminan hak, pembinaan bagi para pelanggar hukum, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
“Peran besar tersebut harus dimanfaatkan secara benar, profesional, dan bertanggung jawab,” tutupnya.
Dengan peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan yang berkesinambungan, diharapkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep terus memberikan kontribusi positif dalam menjaga ketertiban masyarakat dan pembinaan narapidana untuk menjadi anggota masyarakat yang lebih baik.
-
Batam15 jam agoEnam Oknum Petugas BC Batam Diduga Keroyok Sopir Truk di Pelabuhan Roro Punggur
-
Batam3 hari agoAda Gangguan Pelayanan Air Bersih di IPA Mukakuning 1 & 2, Ini Wilayah Terdampak Suplai Air Mengecil
-
Headline2 hari agoDi Antara Abu dan Harapan, Rumah Maryani Akan Berdiri Kembali
-
Batam3 hari agoRute Singapura – Batam Semakin Dekat dengan AirFish Voyager
-
Headline3 hari agoBazar Pangan Murah Bulog Batam Diserbu Warga Karimun, Minyakita dan Beras Jadi Rebutan
-
BP Batam3 hari agoGotong Royong Bersama RSBP Batam, Jadikan Kebersihan Budaya Kerja Berkelanjutan
-
Batam3 hari agoOknum Guru SMKN di Batam Berbuat Asusila pada Siswa Ditetapkan Tersangka
-
Batam14 jam agoJelang Imlek, AGP melalui MEG Gelar Bakti Sosial di Sejumlah Vihara Rempang dan Galang



