Connect with us

Batam

Laporan Debitur PT TAF Tidak Diterima, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polresta Barelang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117345792
Debitur PT. Toyota Auto Finance (TAF) didampingi kuasa hukumnya laporkan terkait penarikan dua unit kendaraan roda empat yang dilakukan secara sepihak

Batam, KABARBATAM.COM – Merasa dirugikan, debitur PT Toyota Auto Finance (TAF) didampingi kuasa hukumnya sambangi Polresta Barelang guna melaporkan PT TAF terkait kasus penarikan dua unit kendaraan roda empat yang dilakukan secara sepihak.
Dalam kesempatan ini, Kuasa Hukum Advokasi Partai Gerindra Kepulauan Riau, Musrin, S.H mengatakan, tujuan kedatangannya ke Polresta Barelang adalah untuk mencari keadilan atas peristiwa yang meninmpa salah satu kliennya Husaini debitur PT. TAF.
“Terkait hal yang telah dilakukan PT TAF, pada hari ini saya mendampingi klien, kita membuat laporan kepada Polresta Barelang. Namun laporan itu tidak diterima dan kita tidak tahu dasar-dasar penolakannya,” ujar Musrin, S.H.
Dijelaskan Musrin, lampiran berkas-berkas yang dimilikinya sudah cukup kuat dan memiliki dasar hukum pidana untuk membawa kasus ini hingga ke ranah hukum. Namun, pihaknya menyayangkan sekali laporan tersebut tidak diterima oleh Unit V Polresta Barelang.
“Disinilah tempat mencari keadilan bagi masyarakat, ketika hak-hak mereka merasa di zolimi oleh pihak-pihak lain. Namun dari pihak Polresta Barelang tidak menerima atas laporan tersebut, setidaknya diterima dululah laporan tersebut,” ungkap Musrin.
Diceritakannya, 2 unit kendaraan roda empat milik Husaini salah debitur PT TAF ditarik oleh PT TAF tanpa ada pemberitahuan atau peringatan terlebih dahulu dan dalam posisi pada saat direntalkan atau disewakan.
“Untuk langkah-langkah selanjutnya, yang pasti kita akan terus mencari keadilan, hingga kemanapun. Agar perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh PT TAF jangan menjadi suatu pembenaran untuk kedepannya. pastinya kita akan terus mencari keadilan bagi klien kita, bila perlu kita sampai ke Mabes Polri dan kita akan tempuh itu demi mencari rasa keadilan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan SIK, MH menjelaskan, bahwa laporan yang diterima unit V Polresta Barelang tidak memiliki unsur pidana.
“Bukan kita menolak, laporan itu tidak ada unsur pidananya. Mobil itu ditarik pada saat posisi di rentalkan atau disewa, seharusnya mobil itu tidak boleh direntalkan. Jadi pihak PT TAF menarik mobil diposisi direntalkan dan pihak penyewanya juga tidak ada,” jelasnya.
Lanjut Andri menegaskan, seandainya laporan tersebut mengandung unsur pidana, tentu pihaknya menerima laporan tersebut dan secepatnya mungkin memprosesnya.
“Sudah jelas ini tidak ada pidananya, namun bila ini ada unsur pidananya pastinya tetap kita terima,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending