Batam
Law Firm Andi Fadlan & Partners Teken MoU Bersama Loka BNN Batam, Cegah Penyalahgunaan Narkoba Generasi Muda

Batam, Kabarbatam.com – Law Firm Andi Fadlan & Partners secara resmi teken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Loka Badan Narkotika Nasional (BNN) Batam di Gedung Balai Rehabilitasi BNN Batam, Batu Besar, Nongsa, Senin (29/7/2024) siang.
Penandatangan nota kesepahaman itu bertujuan untuk pencegahan dini terhadap penyalahgunaan narkotika terlebih pada generasi muda tingkat pelajar SLTA dan SLTP. Serta memberikan pendampingan hukum.
Kepala Loka Rehabilitasi BNN Batam dr Danu Cahyono menyampaikan, ucapan terimakasih atas digelarnya perjanjian kerjasama atau MoU bersama Law Firm Andi Fadlan & Partners. Menurutnya, dengan adanya pendampingan hukum seperti itu akan membantu pelaksanaan program BNN secara umum.
“Kami sangat berterimakasih kepada Law Firm Andi Fadlan & Partners atas kerjasama ini. Terlebih ini tidak ada membebani keuangan negara. Pendampingan hukum dari Law Firm Andi Fadlan & Partners ini gratis,” ungkap dr. Danu.
dr. Danu menjelaskan, dengan adanya pendampingan hukum secara dini terutama kepada para siswa, hal itu sangat membantu dari segi penerangan hukum.
“Ini merupakan salah satu tindakan preventif. Dan dengan adanya pendampingan hukum, maka siswa bisa lebih memahami efek dari penyalahgunaan narkoba baik dari segi hukum maupun kesehatan,” ungkap dr. Danu.
dr. Danu menambahkan, MoU seperti ini baru pertama kali dilakukan Loka rehabilitasi BNN Batam, Ia berharap dengan adanya pendampingan seperti ini, kedepan generasi muda di provinsi Kepri dan Batam khususnya bisa bersih dari penyalahgunaan narkoba.
“Ending besarnya dari kegiatan ini adalah menjadikan Indonesia emas bebas narkoba pada tahun 2045. Generasi yang bersih dari narkoba dan menjadi generasi emas yang sesungguhnya,” ujar dr. Danu, menambahkan.
Di waktu yang sama, Kepala Kantor Law Firm Andi Fadlan & Partners Dr. Arinda Chikita menyampaikan, kerjasama ini merupakan suatu bukti kontribusi untuk memajukan dan membentuk generasi muda yang penuh kreatifitas dan terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkoba, khususnya kepada para siswa.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi ladang amal kami. Pendampingan ini merupakan pendampingan hukum gratis. Tujuan kami ingin melindungi anak-anak dari kejahatan narkoba,” ucap Dr. Arinda.
Dr. Arinda menjelaskan, selain kepada siswa, kepada orang tua dan keluarga siswa siswa juga pihaknya bersedia untuk memberikan pemahaman hukum terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Disini kita akan memberikan pendampingan di setiap kegiatan Loka rehabilitasi BNN Batam ke sekolah – sekolah. Pada kegiatan itu nantinya, kita sampaikan dari segi hukumnya, kalau dari Loka BNN, itu dari segi bahaya dan penanganan rehab itu sendiri,” ungkap Dr. Arinda.
Dr. Arinda juga berharap, setelah penandatanganan MoU ini bisa bermanfaat bagi masyarakat. Dan bersama-sama bisa berkontribusi menjadikan generasi muda emas yang terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Disini kita tidak mementingkan materi. Kita lebih mengedepankan bagaimana anak muda tidak terlibat pada kasus narkoba,” tutup Dr. Arinda Chikita. (R/Atok)







-
Headline5 jam ago
Mantan Wakapolri Komjen Pol Yusuf Manggabarani Wafat, Dimakamkan di Makassar
-
Batam18 jam ago
Ada Perbaikan Pipa Depan Cammo Industrial Park, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam2 hari ago
DR Suyono Saputra Terpilih Sebagai Ketua ISEI Cabang Batam Periode 2025-2028
-
Batam2 hari ago
Kepri dan Johor Luncurkan Platform Promosi Wisata “JIWA”, Wujudkan Keistimewaan bagi Warga Perbatasan
-
Batam1 hari ago
Universitas Batam Lepas 250 Mahasiswa Ikuti KKN Selama 1 Bulan di Teluk Mata Ikan Nongsa
-
Batam17 jam ago
Panglima Lang Laut Suherman Kecam Pencatutan Nama Yan Fitri Halimansyah Soal Tambang Bauksit di Lingga
-
Batam2 hari ago
Program “Eazy 1000 Passport” Digelar, Beri 60 Paspor Gratis dan Libatkan Penyandang Disabilitas
-
Batam6 jam ago
PWI Batam Respons Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan di SMPN 26 Batam: Ini Hasilnya!