Headline
Mantan Pejabat Pasaman Barat Minta Peninjauan Ulang Hasil Audit BPKP
Padang, Kabarbatam.com – Drs. H. Hendri MM, mantan pejabat di Kabupaten Pasaman Barat, mengajukan permohonan informasi, evaluasi, serta penghitungan ulang terkait Laporan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor SR-1422/PW03/5/2013.
Permohonan tersebut dia tujukan kepada BPKP Perwakilan Sumatera Barat di Padang.
Permohonan ini berkaitan dengan perkara pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat tahun anggaran 2010.
Dalam kasus itu, Hendri pernah diproses hukum, divonis bersalah, dan menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan. Selain itu, ia juga diberhentikan dengan tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2018.
Menurut Hendri, dasar pengajuan permohonan ini adalah hak atas keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008.
Ia menilai, hasil audit yang dijadikan dasar perhitungan kerugian negara perlu dievaluasi kembali, terutama karena menurutnya, terdapat perbedaan tafsir dan metodologi dalam penghitungan kerugian negara.
Hendri mengungkapkan, dalam perkara yang menjerat dirinya, ia divonis bersalah. Namun, dalam perkara rekanan penyedia kendaraan. Yaitu Arifin Argosurio SE dan Vitarman BaC, pengadilan memutus bebas meskipun merujuk pada laporan audit yang sama. ”Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan dan perlu klarifikasi lebih lanjut,” ujarnya.
Ia juga menyoroti penggunaan harga dasar kendaraan yang menurutnya tidak sebanding (off the road Jakarta dibanding on the road Pasaman Barat), sehingga berpotensi menimbulkan hasil perhitungan yang berbeda dari kondisi riil.
Selain itu, Hendri menyampaikan, terdapat sejumlah keterangan ahli di persidangan yang menyatakan tidak ditemukan pelanggaran dalam proses pengadaan, baik terkait regulasi pengadaan barang/ jasa maupun pengelolaan keuangan daerah. Namun, keterangan tersebut, menurutnya, tidak dipertimbangkan secara utuh dalam putusan.
Dengan permohonan ini, Hendri berharap, BPKP dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap laporan audit yang pernah dijadikan dasar perhitungan kerugian negara. ”Saya hanya ingin mendapatkan keadilan melalui keterbukaan informasi. Audit yang dilakukan negara sebaiknya akurat, proporsional, dan adil,” katanya.
Permohonan Hendri ini juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, mulai dari Mahkamah Agung RI, DPR RI, Komisi Yudisial, Kejaksaan Agung, Ombudsman, hingga Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara. (Nov)
-
Uncategorized @id2 hari agoAde Angga Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum DPD Partai Golkar Kepri
-
Batam2 hari agoWali Kota Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu
-
Ekonomi2 hari agoIbadah Haji Tenang dengan Paket RoaMAX Haji Telkomsel, Kuota hingga 42GB, Termasuk 2GB di Indonesia +1GB di 13 Negara Transit
-
Headline2 hari agoPulau Penyengat, Jembatan Lintas Generasi Menuju Pariwisata Berkelanjutan
-
Headline12 jam agoPasca Jabat Ketua DPD I Partai Golkar Kepri, Maruf Fokus di Dunia Usaha dan Genjot Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Headline2 hari agoDari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
-
Batam1 hari agoPemprov Kepri Perjuangkan Keseimbangan Fiskal dalam Pertemuan dengan DPD RI
-
Batam14 jam agoPuluhan WNA Terjaring Operasi Gabungan Imigrasi Batam di Kawasan Opus Bay Marina



