Connect with us

Batam

Masa Pandemi, Imigrasi Batam Tetap Beri Pelayanan Prima dan Lakukan Pengawasan WNA

akhlilfikri

Published

on

F30722704
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Khairil Mirza, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Batam Bidpray Situmorang, dan Kepala Seksi Informasi Keimigrasian TPI Batam Sofia Widija Kusuma, di Media Center Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam,  Selasa (1/12/2020).

Batam, Kabarbatam.com – Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Batam dan melakukan pengawasan keimigrasian sesuai Protokol Kesehatan selama pandemi Covid-19.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Khairil Mirza, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Batam Bidpray Situmorang, dan Kepala Seksi Informasi Keimigrasian TPI Batam Sofia Widija Kusuma, di Media Center Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam,  Selasa (1/12/2020).
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Khairil Mirza mengatakan, khusus Kota Batam ada delapan tempat pengurusan imigrasi yang terdiri dari 6 pelabuhan penumpang dan 2 pelabuhan Kargo.
Untuk pelabuhan penumpang tepat berada di Batam Center, Harbour Bay, Sekupang, Marina, dan Nongsa. Sementara pelabuhan kargo berada di Batuampar dan Kabil.
“Batam sangat banyak dilintasi orang asing. Sebelum pandemi Covid-19, mulai bulan Januari-Maret 2020 Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Batam berjumlah 252.054,” ungkapnya.
Setelah pandemi Covid-19, dari tanggal 21 Maret hingga 30 November 2020, jumlah WNA keseluruhannya 535 orang dan mengalami penurunan yang sangat drastis dibandingkan sebelum pandemi.
“Namun, meskipun mengalami penurunan, kami tetap semangat dalam melaksanakan tugas dan Alhamdulillah kami tetap semangat dalam menjaga pintu gerbang negara, khususnya Kota Batam,” ujar Khairil Mirza.
Sementara itu, diwaktu yang sama, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Imigrasi Batam Bidpray Situmorang menjelaskan, Kantor Imigrasi Batam dimasa pandemi Covid-19 ini, sedikit berhati-hati terkait pengawasan terhadap orang yang datang ataupun masuk ke wilayah Batam.
“Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan regulasi kemudahan terkait rektor koridor yang niatnya membantu pemulihan ekonomi, namun ini belum signifikan berdampak,” kata Bidpray Situmorang.
Dijelaskannya, terkait Pengawasan Keimigrasian, pada bulan Oktober 2020 pihaknya melakukan pengawasan serentak, dengan membentuk tim pemantauan melibatkan stakeholders yang ada di Kota Batam.
Dan baru minggu lalu Pemerintah Kota Batam intens terhadap pengawasan orang asing yang masuk ke wilayah khususnya Kota Batam.
“Kita ketahui, di Batam sendiri kami dibidang Intelijen dan Penindakan sudah melakukan tindakan administrasif keimigrasian yaitu pendeportasian sebanyak 98 orang WNA. Ini ada peningkatan signifikan dari mengetahui tinggal berada di Kota Batam, khususnya pemegang izin tinggal tetap,” jelasnya.
Menurut data yang dimiliki Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam pemegang izin tinggal saat ini, sebanyak 4.564 orang WNA, terdiri dari berbagai macam Negara yang didominasi oleh India, Singapura, Malaysia, Filipina dan Negara lainnya.
Terkait peningkatan izin tinggal tetap, diketahui dalam masa pandemi Covid-19 selama diberlakukan aturan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral, pengajuan permohonan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) hingga saat ini dengan total 76 pemohon.
“Mungkin ini berdampak dari akomodasi pemulangan atau pesawat yang kembali ke negara asalnya. Sehingga lebih mudah atau safety mengambil izin tinggal di Kota Batam,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending