Connect with us

Headline

Masa Penahanan Tersangka Suap Kock Meng Diperpanjang KPK

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F34789568

Batam, Kabarbatam.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Kock Meng selama 40 hari ke depan. 
“Perpanjangan penahanan terhadap tersangka KMN alias Kock Meng selama 40 hari, mulai tanggal 1 Oktober – 9 November 2019,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya kepada Kabarbatam.com.
Kock Meng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana suap terkait izin prinsip dan reklamasi pemanfaatan ruang laut, serta Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 20198/2019.
Sebelumnya KPK telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi izin prinsip dan pemanfaatan ruamg laut, serta RZWP3K Kepri. 
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima orang saksi. Kelimanya yakni NBU, ES, ABK, BR, dan KMN. Proses pemeriksaan terhadap para saksi masih berlanjut. Hari ini KPK memeriksa 6 orang saksi. (aan)

Advertisement

Trending