Headline
Masa Penahanan Tersangka Suap Kock Meng Diperpanjang KPK
Batam, Kabarbatam.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Kock Meng selama 40 hari ke depan.
“Perpanjangan penahanan terhadap tersangka KMN alias Kock Meng selama 40 hari, mulai tanggal 1 Oktober – 9 November 2019,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya kepada Kabarbatam.com.
Kock Meng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana suap terkait izin prinsip dan reklamasi pemanfaatan ruang laut, serta Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 20198/2019.
Sebelumnya KPK telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi izin prinsip dan pemanfaatan ruamg laut, serta RZWP3K Kepri.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima orang saksi. Kelimanya yakni NBU, ES, ABK, BR, dan KMN. Proses pemeriksaan terhadap para saksi masih berlanjut. Hari ini KPK memeriksa 6 orang saksi. (aan)







-
Headline20 jam ago
Mantan Wakapolri Komjen Pol Yusuf Manggabarani Wafat, Dimakamkan di Makassar
-
Batam1 hari ago
Ada Perbaikan Pipa Depan Cammo Industrial Park, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam3 hari ago
DR Suyono Saputra Terpilih Sebagai Ketua ISEI Cabang Batam Periode 2025-2028
-
Batam3 hari ago
Kepri dan Johor Luncurkan Platform Promosi Wisata “JIWA”, Wujudkan Keistimewaan bagi Warga Perbatasan
-
Batam21 jam ago
PWI Batam Respons Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan di SMPN 26 Batam: Ini Hasilnya!
-
Batam2 hari ago
Universitas Batam Lepas 250 Mahasiswa Ikuti KKN Selama 1 Bulan di Teluk Mata Ikan Nongsa
-
Batam1 hari ago
Panglima Lang Laut Suherman Kecam Pencatutan Nama Yan Fitri Halimansyah Soal Tambang Bauksit di Lingga
-
Bintan10 jam ago
BREAKING NEWS: Karam di Perairan Berakit, 30 Orang ABK KM Pasifik Memori II Berhasil Dievakuasi Bakamla RI