Connect with us

Batam

Masuk Lewat Pelabuhan Roro, Ratusan Gram Ganja Disita Polres dan Bea Cukai Karimun

akhlilfikri

Published

on

F38819600
Polres Karimun bersama Bea Cukai Tanjungbalai Karimun berhasil memberantas peredaran narkotika jenis ganja, dari dua orang tersangka.

Karimun, Kabarbatam.com – Aparat penegak hukum di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, kembali memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, Polres Karimun bersama Bea dan Cukai Karimun berhasil menyita sebanyak 461 gram narkotika jenis ganja dari seorang kurir di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Karimun.
Ganja tersebut berhasil diamankan melalui penindakan oleh aparat Bea dan Cukai dari tangan pelaku berinisial GO pada 16 Desember 2020 lalu.
GO kedapatan membawa barang haram tersebut dari Pekanbaru dan dibawa melalui jalur laut menggunakan kapal Roro.
Usai ditangkap, GO beserta barang bukti langsung dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Karimun, guna dilakukan pengembangan.
“GO, ditangkap di pelabuhan Parit Rampak, kemudian dilakukan pengembangan dan didapat satu tersangka lainnya, yaitu A alias BL,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Senin (28/12/2020) dalam press rilisnya di Mako Polres Karimun.
Penangkapan BL dilakukan di jalan Bati Indah, Meral Barat, Karimun, pada 18 Desember 2020, pukul 08.00 WIB.
Adenan mengatakan, Paket narkotika yang dibawa oleh GO tersebut merupakan pesanan dari tersangka BL.
“Dari pengakuan BL, ganja itu tidak diedarkan, melainkan untuk pemakaian sendiri. Namun, kita akan menyelidikinya lebih lanjut,” katanya.
Dari tangan BL, kata dia, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 paket ganja kering yang disimpan dalam jok motor miliknya.
“Dari pengakuannya barang itu didapat dari seseorang di Prayun, Kundur yang kini jadi DPO. Kita masih terus mendalami dan melakukan pengembangan,” terang Adenan.
Berdasarkan dari penangkapan awal oleh Bea Cukai, kedua tersangka itu dikenakan pasal 114 ayat (1 ) Subsider Pasal 111 ayat ( 1) Undang- Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(Yogi)
“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ucap Adenan. (Yogi)

Advertisement

Trending