Batam
Masuk Tahap 1, Kasus Pencabulan Oknum Wartawan Batam Tetap Diproses Polisi
Batam, Kabarbatam.com – Sat Reskrim Polresta Barelang menaikkan berkas kasus oknum wartawan, yang menyetubuhi anak di bawah umur ke tahap I, yang terjadi pada 1 Oktober 2021 lalu.
Pelaku berinisial KPB membawa kabur anak di bawah umur menginap di hotel, dan merudapaksa korban yang disertai pengancaman.
“Berkas sedang proses kelengkapan, dan sudah masuk tahap1,” kata Kompol Reza Morandy Tarigan, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kamis (18/11/2021).
Reza menjelaskan, perlakuan bejat pelaku diketahui orang tua korban, karena korban dipaksa orang tuanya selama 3 hari tidak pulang.
“Pelaku kami ringkus setelah orang tua korban membuat laporan ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 76 e dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)
-
Batam15 jam agoEnam Oknum Petugas BC Batam Diduga Keroyok Sopir Truk di Pelabuhan Roro Punggur
-
Batam3 hari agoAda Gangguan Pelayanan Air Bersih di IPA Mukakuning 1 & 2, Ini Wilayah Terdampak Suplai Air Mengecil
-
Headline2 hari agoDi Antara Abu dan Harapan, Rumah Maryani Akan Berdiri Kembali
-
Batam3 hari agoRute Singapura – Batam Semakin Dekat dengan AirFish Voyager
-
Headline3 hari agoBazar Pangan Murah Bulog Batam Diserbu Warga Karimun, Minyakita dan Beras Jadi Rebutan
-
BP Batam3 hari agoGotong Royong Bersama RSBP Batam, Jadikan Kebersihan Budaya Kerja Berkelanjutan
-
Batam3 hari agoOknum Guru SMKN di Batam Berbuat Asusila pada Siswa Ditetapkan Tersangka
-
Batam13 jam agoJelang Imlek, AGP melalui MEG Gelar Bakti Sosial di Sejumlah Vihara Rempang dan Galang



