Batam
Masuk Tahap 1, Kasus Pencabulan Oknum Wartawan Batam Tetap Diproses Polisi
Batam, Kabarbatam.com – Sat Reskrim Polresta Barelang menaikkan berkas kasus oknum wartawan, yang menyetubuhi anak di bawah umur ke tahap I, yang terjadi pada 1 Oktober 2021 lalu.
Pelaku berinisial KPB membawa kabur anak di bawah umur menginap di hotel, dan merudapaksa korban yang disertai pengancaman.
“Berkas sedang proses kelengkapan, dan sudah masuk tahap1,” kata Kompol Reza Morandy Tarigan, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kamis (18/11/2021).
Reza menjelaskan, perlakuan bejat pelaku diketahui orang tua korban, karena korban dipaksa orang tuanya selama 3 hari tidak pulang.
“Pelaku kami ringkus setelah orang tua korban membuat laporan ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 76 e dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)
-
Batam2 hari agoKawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline1 hari agoAdy Hermawan Resmi Nahkodai DPD Hanura Kepri, Ini Pesan Ketum Oesman Sapta Odang
-
Headline3 hari agoDilantik Wagub, Henky Mohari Terpilih Lagi Ketuai KPID Kepri: Siap Bersinergi dengan Semua Pihak
-
Batam1 hari agoAda Penyambungan Pipa Jalur Bundaran Bandara, Pelanggan ABHi di Wilayah Ini Agar Segera Menampung Air
-
Batam3 hari agoAda Pekerjaan Penyambungan Pipa di Bengkong Seken, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam2 hari agoOptimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam2 hari agoPeraih Anugerah Investasi BP Batam 2025, Li Claudia: Perkuat Kolaborasi untuk Batam Lebih Maju dan Modern
-
Batam3 hari agoBejat, Seorang Ayah di Sagulung Tega Cabuli Anak Kandungnya



