Batam
Masuk Tahap 1, Kasus Pencabulan Oknum Wartawan Batam Tetap Diproses Polisi

Batam, Kabarbatam.com – Sat Reskrim Polresta Barelang menaikkan berkas kasus oknum wartawan, yang menyetubuhi anak di bawah umur ke tahap I, yang terjadi pada 1 Oktober 2021 lalu.
Pelaku berinisial KPB membawa kabur anak di bawah umur menginap di hotel, dan merudapaksa korban yang disertai pengancaman.
“Berkas sedang proses kelengkapan, dan sudah masuk tahap1,” kata Kompol Reza Morandy Tarigan, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kamis (18/11/2021).
Reza menjelaskan, perlakuan bejat pelaku diketahui orang tua korban, karena korban dipaksa orang tuanya selama 3 hari tidak pulang.
“Pelaku kami ringkus setelah orang tua korban membuat laporan ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 76 e dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)









-
Headline3 jam ago
Wakil Walikota Raja Ariza Resmikan Cue Spot Billiard Tanjungpinang
-
Batam2 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam1 hari ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Batam14 jam ago
Kapolresta Barelang Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
-
Batam2 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Headline9 jam ago
10 BPW se-Sumatera Dukung Andi Amran Sulaiman Jadi Ketua Umum KKSS
-
Batam14 jam ago
Tinjau Sejumlah Titik Objek Vital, Polda Kepri Pastikan Kelancaran Arus Balik Mudik Lebaran 2025
-
Bintan1 hari ago
Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idul Fitri di Kijang Bintan