Connect with us

Batam

Masuk Tahap 1, Kasus Pencabulan Oknum Wartawan Batam Tetap Diproses Polisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Ilustrasi Borgol Ridlo
Foto ilustrasi

Batam, Kabarbatam.com – Sat Reskrim Polresta Barelang menaikkan berkas kasus oknum wartawan, yang menyetubuhi anak di bawah umur ke tahap I, yang terjadi pada 1 Oktober 2021 lalu.

Pelaku berinisial KPB membawa kabur anak di bawah umur menginap di hotel, dan merudapaksa korban yang disertai pengancaman.

“Berkas sedang proses kelengkapan, dan sudah masuk tahap1,” kata Kompol Reza Morandy Tarigan, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kamis (18/11/2021).

Reza menjelaskan, perlakuan bejat pelaku diketahui orang tua korban, karena korban dipaksa orang tuanya selama 3 hari tidak pulang.

“Pelaku kami ringkus setelah orang tua korban membuat laporan ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 76 e dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)

Advertisement

Trending