Connect with us

Headline

Menantu Pasien Nomor 22 Tanjungpinang Berstatus OTG

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F28409856

Batam, Kabarbatam.com– Menantu dari HS (almarhum), pasien nomor 22 COVID-19 di Tanjungpinang berstatus sebagai orang tanpa gejala sehingga dapat melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, Tjetjep Yudiana.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa beliau itu tidak positif COVID-19, melainkan berstatus sebagai OTG. Kalau positif COVID-19, wajib dirawat di rumah sakit, tidak mungkin dikarantina di rumah,” ujarnya di Tanjungpinang, Rabu (15/4/2020).
Tjetjep berharap persoalan itu tidak dipolemikkan, melainkan seluruh masyarakat bersama-sama memberi dukungan agar menantu dari HS yang berstatus sebagai OTG, yang masih dalam kondisi berduka itu dapat pulih.
“Pihak keluarga sedang berduka, karena baru beberapa hari lalu HS meninggal dunia,” ucapnya.
Istri dan anak-anak dari HS dalam kondisi sehat. Berdasarkan hasil tes PCR, mereka dinyatakan negatif.
HS sendiri diduga tertular dari Pasien Nomor 21, mertuanya. Pasien Nomor 21 ini dalam kondisi baik, dan masih dirawat di RSUP Raja Ahmad Tabib Kepri.
Sementara itu, Riono, mantan Sekda Tanjungpinang, mengatakan, warga tidak mempermasalahkan menantu dari almarhum HS dikarantina di rumahnya. Warga justru memberi dukungan penuh agar OTG itu segera sembuh.
“Sejauh ini tidak ada masalah. Baik-baik saja warga di sini. Kami justru memberi penguatan dan mendoakan agar OTG itu segera sembuh,” kata Riono, yang juga tetangga menantu dari almarhum HS.
Persoalan ini, menurut dia justru membuka hati dan pikiran warga untuk tetap di rumah, menjaga kebersihan diri dan rumah, serta menerapkan pola makan yang sehat.
“Penyakit ini bukan aib. Jadi tidak perlu dirisaukan. Kita perlu bersama-sama, kompak, memberi penguatan agar orang-orang yang sakit dapat sembuh,” tuturnya. (Rilis Gugus Tugas Kepri)

Advertisement

Trending