Connect with us

Headline

Menteri KKP Edhy Prabowo Hentikan Penenggelaman Kapal, Susi Pudjiastuti: No Comment

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F5764096

Kabarbatam.com– Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tak mau berkomentar banyak terkait kebijakan pemerintahan yang baru yang akan menghentikan penenggelaman kapal illegal fishing di perairan Indonesia.
Susi hanya mengatakan bahwa ia sudah banyak membahas pentingnya kebijakan penenggelaman kapal illegal fishing tersebut di media sosial Twitter pribadinya.
“No Comment, you buka aja Twitter saya yang lama-lama. Ada banyak policy di sana. Tidak perlu lagi saya bicara,” ujar Susi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2019) malam.
Seperti diketahui, Susi merupakan menteri yang getol menjalankan kebijakan penenggelaman kapal illegal fishing. Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Perikanan, bukan kebijakan pribadi.
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing juga bukan tanpa proses sebelumnya. Eksekusi dilakukan setelah ada putusan final pengadilan bahwa kapal tersebut harus ditenggelamkan.
Susi kerap meminta agar pengadilan memutuskan agar kapal illlegal fishing ditenggelamkan, bukan disita negara dan kemudian dilelang.
Sebab beberapa kali Susi jengkel mendapatkan fakta bahwa kapal-kapal yang dilelang justru kembali ke tangan bos illegal fishing dengan memanfaatkan sistem lelang negara.
Akhirnya, kapal-kapal tersebut kembali mencuri ikan di laut Indonesia dan kembali ditangkap oleh petugas keamanan laut Indonesia dengan susah payah.
Kini di bawah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, kebijakan penenggelaman kapal akan dihentikan. Edhy ingin kapal-kapal tersebut diberikan untuk para nelayan.
Namun belum dijelaskan dengan rinci bagaimana skemanya termasuk nelayan mana yang berhak menerima hibah kapal tersebut. Meski begitu, Edhy masih membuka peluang penenggelaman kapal. Namun hal ini hanya akan dilakukan bagi kapal illegal fishing yang mencoba kabur saat hendak ditangkap petugas keamanan laut Indonesia.
“Kalau kita mengejar pelanggar kapal yang masuk ke Indonesia, sudah ditangkap, sudah menyerah, lalu kenapa harus ditenggelamkan? Kan ada mekanisme hukum dan aturan yang sudah kita lakukan. Secara prinsip adalah bagaimana langkah ke depan, sikap kita untuk memanfaatkan sumber daya laut ini agar bermanfaat bagi masyarakat pesisir,” kata Edhy. (*)
Sumber: Kontan.co.id

Advertisement

Trending