Connect with us

Batam

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus TPPO dan Penyelundupan Tiga Jenazah WNI di Kapal Asing

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F32555688
Polisi tangkap dua tersangka TPPO dan penyelundupan jenazah.

Batam, Kabarbatam.com – Ditreskrimum Polda Kepri tetapkan dua orang tersangka berinisial J dan E, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta keterlibatan penyelundupan tiga orang jenazah ABK (WNI) di kapal ikan berbendera Asing .
Hal tersebut disampaikan oleh kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, S.Ik., MH., saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Jumat (13/8/2020).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan,” Tersangka berinisial J dan E dari PT. SMB melakukan perekrutan dan pemberangkatan terhadap tiga orang jenazah yang diketahui telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujarnya.
Dijelaskannya, para korban ini diberangkatkan pada Oktober 2019 ke Taiwan melalui Singapura. Kemudian pada awal bulan Agustus dari pihak keluarga korban diinformasikan oleh PT. SMB bahwa para pekerja tersebut telah meninggal dunia.
” Pada senin (10/8/2020), akan dilakukan penyerahan terhadap tiga jenazah di Pelabuhan Batu Ampar yang diantar oleh spead boat pancung dari kapal ikan asing yang berada di perairan OPL. Selanjutnya ketiga jenazah tersebut dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Batam,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman jenazah Pekerja Migran Indonesia melalui perairan di wilayah Kepri, tim Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pengelola atau managemen dari PT. SMB di salah satu hotel di Kota Batam.
” Ketiga jenazah tersebut berinisial D A N berlamat di Donggala, Sulawesi Tengah, Insial S beralamat di Biruen, Aceh dan M berasal dari Biruen, Aceh. Sementara pelaku berinisial J merupakan Direktur dari PT. SMB dan Inisial E bekerja sebagai Manager HSE di perusahaan tersebut,” terangnya.
Lanjut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, modus Operandi dari kejadian ini sama dengan kejadian sebelumnya yaitu PT. SMB melakukan perekrutan dan pengiriman terhadap ketiga korban ini, kemudian menempatkan para pekerja di kapal pencari ikan berbendera Asing.
” Barang bukti yang kita amankan yaitu 1 unit hp samsung milik tersangka, tiga buku pasport dan buku pelaut (Seaman’s Book) milik para korban/jenazah, uang senilai Rp. 38.500.000 dan Catatan kronologis kapal yang berisikan kronologis kematian korban,” jelasnya.
Diketahui, proses pengiriman jenazah ini tidak melalui proses sebagaimana mestinya yaitu tidak melalui proses protokol kesehatan.
Tentunya,” Dengan kejadian ini menjadi sebuah keprihatinan kita bersama, disaat ini masih ada warga Negara kita yang menjadi ABK melalui perekrutan yang tidak legal, hal ini tentunya menjadi fokus dari Ditreskrimum Polda Kepri untuk mengungkap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 4 jo Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) jo Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo pasal 181 KUHP,” pungkasnya. (Tok)

Advertisement

Nasional

Trending