Batam
Minilab Narkoba di Apartemen Harbour Bay Residence Batam Digerebek, Polisi Sita Ribuan Pil Ekstasi dan Ketamin Cair
Batam, Kabarbatam.com – Nyatakan perang terhadap sindikat peredaran gelap narkotika, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri gerebek minilab narkoba di salah satu kamar apartemen Habour Bay Residence Batam.
Dalam pengungkapan itu, Polisi berhasil menyita ribuan butir pil ekstasi hingga cairan ketamin. Bahkan, 1 orang pria berinisial TZ yang disebut-sebut sebagai pengendali juga ditangkap.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pengungkapan ini terjadi pada 26 Mei 2025. Polisi menangkap seorang pria berinisial TZ di kamar 1210, lantai 12 Apartemen Harbour Bay Residence dan menyita ratusan item barang bukti, termasuk alat-alat produksi narkoba.

“TZ diketahui meracik sendiri ketamin cair menjadi bentuk serbuk. Cairan dituangkan ke piring, lalu dimasukkan ke dalam oven pada suhu tertentu hingga mengering. Serbuk itu kemudian dipaketkan dalam kemasan kecil,” ungkap Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (5/6/2025).
Saat produksi di minilab narkoba itu, TZ mendapatkan bahan dari pria berinisial S, WN Malaysia, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. Barang sebagian sudah beredar dengan sistem person to person (orang ke orang).
“Pelaku mendapatkan ilmu meracik narkoba ini dari internet. Termasuk mengemas ulang cairan etomidate ke dalam vape. Lantas, ia berkoordinasi dengan S untuk memperoleh bahan baku,” ujarnya.

Selain berhasil menggerebek lokasi Minilab Narkoba, Polisi juga menangkap tersangka kedua berinisial DZ pada 3 Juni 2025 di kawasan Pelita VII, Batam. DZ diduga melanggar UU Kesehatan karena menyebarkan cairan vape yang mengandung etomidate ke Jakarta lewat ekspedisi.
“DZ sudah beberapa kali kirim barang ke Jakarta. Masih kami kembangkan, apakah ada pelaku lain,” jelasnya.
Atas perbuatannya, TZ dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika, Pasal 62 UU Psikotropika, serta Pasal 435-436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup. Sementara itu, tersangka DZ dijerat Pasal 35 jo Pasal 436 UU Kesehatan dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (Atok)
-
BP Batam3 hari agoBP Batam di SMF 2026 Singapura: Jadikan Batam Pusat Eksekusi Investasi Tercepat di Asia Tenggara
-
Batam1 hari agoWakil Kepala BP Batam Tinjau Kondisi 4 Waduk, Pastikan Progres Perbaikan Pipa Distribusi dan Ketahanan Air Terjaga
-
Batam2 hari agoGowes Kolaborasi BFB dan PLN Batam, Dukung Batam Sehat dan Menyala Lebih Terang
-
Bintan2 hari agoKJK Hadirkan Menteri Kehutanan Tanam Mangrove di Bintan: Tak Sekadar Berita, Tapi Ikut Mendorong Perubahan
-
Batam2 hari agoBantu Jaga Daya Beli Masyarakat, Makmur Elok Graha Gelar Pasar Murah Artha Graha Peduli di Batam, Rempang dan Galang
-
Batam2 hari agoAksi Sosial dan Bersih Pantai KJK Tuai Apresiasi dari Berbagai Kalangan
-
Bintan2 hari agoSekda Bintan Apresiasi KJK, Aksi Tanam Mangrove Akan Dihadiri Menteri Kehutanan dan Delegasi Jepang
-
Batam1 hari ago‘Spesialis’ Pembobol Rumah Kosong Jaringan Lintas Provinsi Dibekuk Jatanras Polda Kepri



