Connect with us

Batam

Minta Perlindungan Hukum, Korban Dugaan Malpraktik di Batam Surati LPSK dan Komnas HAM

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20231217 Wa0050
Kantor kuasa hukum korban dugaan malpraktik melayangkan surat pengaduan terkait kasus dugaan malpraktik RS Graha Hermine ke Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Batam, Kabarbatam. com – Tak hanya menyurati Kapolri dan Kabareskrim, Kantor Hukum GARI ONO NIHA Law Office Natalis N Zega kembali melayangkan surat pengaduan terkait kasus dugaan malpraktik RS Graha Hermine ke Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Diketahui, surat pengaduan dugaan malpraktik RS Graha Hermine yang telah dilayangkan Kuasa Hukum Natalis N Zega ke Komnas Ham dan LPSK bertujuan agar kedua lembaga negara ini memberikan perlindungan hukum kepada korban Hetti Elvi Situngkir.

Kuasa Hukum Natalis N Zega mengatakan, surat laporan ke LPSK dan Komnas Ham bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada korban. Karena, mereka merasa sudah ada upaya-upaya intimidasi dari pihak-pihak tertentu.

“Hal ini kita lakukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban. Karena, setelah kasus dugaan malpraktik ini bergulir, keluarga mendapatkan beberapa intimidasi bahkan ada orang-orang tak dikenal sering lewat dan memantau kediaman korban,” ungkap Natalis Zega, Minggu (17/12/2023).

Dalam lampiran surat yang telah dilayangkan, sejumlah bukti-bukti serta foto dokumentasi dalam kasus dugaan malpraktik ini telah diserahkan semua kepada LPSK dan Komnas Ham.

“Dokumentasi dari mulai pasca operasi di RS Graha Hermine dan foto kondisi korban juga sudah kita serahkan ke LPSK dan Komnas Ham. Supaya, korban benar-benar mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Natalis menilai, kasus dugaan malpraktik yang dilakukan oleh RS Graha Hermine terhadap korban Hetti Elvi Situngkir sudah masuk dalam kategori pelanggaran Ham.

“Kemerdekaan korban Hetti Elvi Situngkir sudah direbut oleh seseorang oknum dokter RS Graha Hermine yang diduga digunakan untuk bahan malpraktik,” terangnya.

Lanjut, Natalis menyampaikan, sejak bergulirnya kasus dugaan malpraktik RS Graha Hermine ke ranah hukum, oknum Dr. Adi Surya Dharma sebagai dokter yang menangani pasien Hetti Elvi Situngkir tidak pernah menampakkan batang hidungnya.

“Dokter Adi Surya Dharma yang telah melakukan tindakan operasi Hetti Elvi Situngkir tidak pernah datang melihat kondisi korban. Disini terlihat bahwa mereka tidak memiliki rasa ingin bertanggungjawab atas apa yang telah dibuat,” jelasnya.

Atas peristiwa dugaan malpraktik yang dialami Hetti Elvi Situngkir, Kuasa Hukum Natalis N Zega beserta keluarga korban berharap Pemerintah Provinsi Kepri dan Kota Batam mengevaluasi seluruh rumah sakit di Kota Batam.

“Kalau terus-terusan begini kasihan masyarakat kita. Jangan sampai, masyarakat dijadikan tameng bahkan korban untuk mencari sebuah keuntungan,” terangnya.

Natalis menegaskan, apabila kasus dugaan malpraktik RS Graha Hermine tak kunjung juga mendapatkan keadilan bagi korban, maka Kuasa Hukum beserta keluarga korban tetap berupaya mengambil langkah hukum lainnya.

“Negara Republik Indonesia telah membuka ruang kepada kita sebagai warga negara untuk mendapatkan keadilan. Setelah selesai ini, kita akan gugat RS Graha Hermine secara perdata hingga korban mendapatkan keadilan,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending