Batam
Miris, Dua Anak Bawah Umur jadi Admin Group Konten Pornografi

Batam, Kabarbatam.com – Tiga orang pelaku kasus tindak pidana pornografi yang disebarkan melalui aplikasi group WhatsApp (WA) berhasil diringkus jajaran Ditreskrimum Polda Kepri.
Ironisnya, dari ketiga pelaku, dua orang diantaranya masih di bawah umur dan memiliki peran sebagai admin dalam group WhatsApp yang dibuat untuk men-share konten pornografi atau video porno.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik, mengatakan, modus operandinya adalah, membuat suatu group WhatsApp kemudian menyebarkan konten pornografi atau video porno melalui group untuk dapat diakses dan diketahui oleh orang lain, termasuk anak dibawah umur.
“Dari ketiga orang tersangka ini, dua orang berinisial RK (15) dan MZ (13) anak di bawah umur merupakan admin group Whatsapp tersebut dan satu tersangka berinisial MP (18) sebagai penyebar video dan foto pornografi,” ujar Arie Dharmanto.
Didalam group Whatsapp tersebut didapati member sebanyak kurang lebih 51 member. Group medsos itu bernama “PAP TT” dan sudah terbentuk selama 2 tahun.
“Diduga membernya merupakan sebagian besar anak-anak yang berada di Kota Batam, dengan jumlah konten video dan foto yang terdapat di group WA sebanyak 141 konten,” jelasnya.
Arie menyampaikan, dengan kejadian ini tentunya menjadi keprihatinan bersama bahwa ditengah kesibukan, orang tua masih memiliki kelengahan dalam mengawasi anak-anak yang asyik dengan dunia teknologinya dan dengan fasilitas yang didapatinya sehingga disalah artikan untuk kegiatan yang merusak moral
“Tentunya, kita akan tetap terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada lagi beberapa Aplikasi Group atau beberapa sarana media lain yang digunakan menyebarkan konten Pornografi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 29, pasal 33 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp. 7.500.000.000,” pungkasnya. (Atok).









-
Headline12 jam ago
Wakil Walikota Raja Ariza Resmikan Cue Spot Billiard Tanjungpinang
-
Batam3 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam2 hari ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Batam23 jam ago
Kapolresta Barelang Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
-
Batam2 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Headline18 jam ago
10 BPW se-Sumatera Dukung Andi Amran Sulaiman Jadi Ketua Umum KKSS
-
Batam23 jam ago
Tinjau Sejumlah Titik Objek Vital, Polda Kepri Pastikan Kelancaran Arus Balik Mudik Lebaran 2025
-
Bintan1 hari ago
Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idul Fitri di Kijang Bintan