Connect with us

Headline

Modus Iklan Kerja di Singapura dan Tawaran Gaji Besar, Perekrut PMI Ilegal Ditangkap Polsek Nongsa

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20241205 Wa0047
Satu orang wanita berinisial MS (33) ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa setelah terbukti merekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural.

Batam, Kabarbatam.com – Satu orang wanita berinisial MS (33) ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa setelah terbukti merekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural.

Dalam aksinya, wanita ini bermodus menawarkan pekerjaan di Singapura melalui media sosial. Ia ditangkap, pada Kamis (5/12/2024) di kediamannya di Perumahan Taman Raya Tahap II, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie mengatakan, pada hari Senin (2/12/2024), sekitar pukul 20.00 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa menerima laporan dari masyarakat mengenai dua wanita yang bingung dan tidak tahu arah di pinggir Jalan Pattimura, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Kedua korban wanita tersebut mengaku berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, dan baru pertama kali berada di Batam. Sebelumnya, mereka berangkat ke Singapura untuk bekerja.

“Namun, sesampainya di sana, pekerjaan yang dijanjikan oleh seseorang bernama MS tidak sesuai. Alih-alih bekerja sebagai penjaga kantin, keduanya malah diarahkan bekerja di pasar malam. Akhirnya, mereka memutuskan untuk kembali ke Batam,” ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie.

Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap identitas kedua korban wanita itu dan membawanya ke Polsek Nongsa untuk penyidikan lebih lanjut.

Img 20241205 Wa0048

“Keterangan yang didapatkan menunjukkan bahwa pada 29 November 2024, kedua wanita ini telah diberangkatkan ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam, dengan bantuan MS yang menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi. Namun, pekerjaan yang mereka dapatkan ternyata tidak sesuai dengan janji,” ujar Kompol Efendri Alie.

Berdasarkan keterangan lebih lanjut, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan menemukan keberadaan pelaku MS di kediamannya. Dengan cepat, MS berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A17 warna hitam. MS kemudian dibawa ke Polsek Nongsa untuk diperiksa lebih lanjut.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MS telah beberapa kali melakukan penempatan PMI ke luar negeri secara ilegal, termasuk memberangkatkan sekitar 15 orang ke Singapura pada bulan November 2024,” jelasnya.

Modus operandinya, MS menggunakan media sosial, terutama akun Facebook pribadi dengan nama akun “Tige Saudara” dan status WhatsApp, untuk mengiklankan pekerjaan di Singapura dengan janji gaji besar.

“MS menawarkan pekerjaan kepada korban dan membebankan biaya awal berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Tergantung jenis pekerjaan yang dijanjikan. Selain itu, MS juga menyediakan tempat penampungan sementara di rumahnya sebelum korban diberangkatkan ke Singapura,” terangnya.

Lanjut, Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie mengungkapkan, bahwa pelaku MS sebelumnya pernah bekerja di Singapura. Namun, saat ini telah berhenti dan beralih menjadi perekrut calon PMI yang tidak memenuhi persyaratan dokumen.

“Keuntungan yang diperoleh MS dari setiap korban berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per orang,” tutur Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie.

Dalam kesempatan ini, Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie juga menghimbau kepada masyarakat Kota Batam, khususnya di Kecamatan Nongsa, untuk tidak tergiur dengan janji pekerjaan di luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan dokumen.

“Hal tersebut sangat berisiko dan dapat membahayakan keselamatan pribadi korban, karena tidak ada jaminan perlindungan bagi PMI non-prosedural,” bebernya.

Atas perbuatannya, MS kini dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Kapolsek Nongsa juga mengimbau, kepada masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya kegiatan serupa. Hal ini dilakukan guna mendukung pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sesuai dengan Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Polsek Nongsa, Polresta Barelang terus berkomitmen untuk memberantas praktik illegal recruitment PMI, dan memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja migran Indonesia,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending