Batam
Modus Penyalur TKI di Batam, Gunakan Tik Tok untuk Bujuk PMI Ilegal Bekerja di Singapura

Batam, Kabarbatam.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang mengamankan dua orang perempuan perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Kota Batam.
Diketahui, kedua orang pelaku perempuan berinisial SS (35) dan DNA (26) telah melakukan perekrutan dan menampung calon PMI dari daerah luar Kepri untuk bekerja di Singapura secara ilegal.
Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Efendi, SH mengatakan, kedua pelaku menjanjikan kepada para calon PMI untuk memfasilitasi kelengkapan administrasi, penampungan hingga proses pemberangkatan ke Singapura.
“Terlebih, dikuatkan lagi dengan foto dan video keberhasilan PMI yang sudah diberangkatkan ke Singapura melalui media sosial Facebook dan Tik Tok,” ungkap AKP Efendi, SH saat konferensi pers, Selasa (28/12/2021) di Polresta Barelang.
Lanjut, AKP Efendi menyampaikan, kedua para pelaku diamankan dilokasi yang berbeda. Salah satunya untuk pelaku berinisial SS (35) diamankan di Jakarta sementara DNA (26) diamankan di Kota Batam.
Diwaktu yang sama, Kanit PPA Polresta Barelang, Ipda Dwi Dea Anggraini menjelaskan bahwa perekrutan yang dilakukan para pelaku di Indonesia tidak resmi.
“Mereka tidak mengikuti aturan atau UU di negara kita. Tapi mereka mengikuti aturan yang ada di Singapura. Di Indonesia mereka tidak resmi, tapi di Singapura resmi,” jelasnya.
Selain itu, kata Ipda Dwi Dea Anggraini, di Indonesia mereka tidak melengkapi persyaratan e-KTKLN yang dikeluarkan BP2MI yaitu surat izin untuk berangkat sebagai PMI.
“Artinya, sudah melakukan pra kerja oleh Disnaker setempat, namun itu tidak dilengkapi oleh mereka. Sementara, mereka melengkapi persyaratan visa kerja yang ada di Singapura, berbentuk IPA,” terangnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, handphone, pasport, tiket pesawat, In Principal Approval (IPA), the Immigration & checkpoints Authority (ICA) dan buku pengeluaran.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (Atok)







-
Headline3 hari ago
Dimediasi Dahlan Dahi, 2 Tokoh Utama di PWI Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI
-
BP Batam3 hari ago
Pelantikan Paus Leo XIV, Presiden Prabowo Utus Fary Francis: Bawa Pesan Persatuan ke Vatikan
-
Batam3 hari ago
Warga Rempang Gelar Aksi Damai, Dukung PSN dan Tolak Intimidasi
-
Batam2 hari ago
DR Suyono Saputra Terpilih Sebagai Ketua ISEI Cabang Batam Periode 2025-2028
-
Batam10 jam ago
Ada Perbaikan Pipa Depan Cammo Industrial Park, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Natuna3 hari ago
Cen Sui Lan Ingin Hilangkan Stigma “Daerah 3T” Lewat Pembangunan Infrastruktur dan Buka Akses Terisolir
-
Batam2 hari ago
Kepri dan Johor Luncurkan Platform Promosi Wisata “JIWA”, Wujudkan Keistimewaan bagi Warga Perbatasan
-
Batam24 jam ago
Universitas Batam Lepas 250 Mahasiswa Ikuti KKN Selama 1 Bulan di Teluk Mata Ikan Nongsa