Batam
Modus Penyalur TKI di Batam, Gunakan Tik Tok untuk Bujuk PMI Ilegal Bekerja di Singapura
Batam, Kabarbatam.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang mengamankan dua orang perempuan perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Kota Batam.
Diketahui, kedua orang pelaku perempuan berinisial SS (35) dan DNA (26) telah melakukan perekrutan dan menampung calon PMI dari daerah luar Kepri untuk bekerja di Singapura secara ilegal.
Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Efendi, SH mengatakan, kedua pelaku menjanjikan kepada para calon PMI untuk memfasilitasi kelengkapan administrasi, penampungan hingga proses pemberangkatan ke Singapura.
“Terlebih, dikuatkan lagi dengan foto dan video keberhasilan PMI yang sudah diberangkatkan ke Singapura melalui media sosial Facebook dan Tik Tok,” ungkap AKP Efendi, SH saat konferensi pers, Selasa (28/12/2021) di Polresta Barelang.
Lanjut, AKP Efendi menyampaikan, kedua para pelaku diamankan dilokasi yang berbeda. Salah satunya untuk pelaku berinisial SS (35) diamankan di Jakarta sementara DNA (26) diamankan di Kota Batam.

Diwaktu yang sama, Kanit PPA Polresta Barelang, Ipda Dwi Dea Anggraini menjelaskan bahwa perekrutan yang dilakukan para pelaku di Indonesia tidak resmi.
“Mereka tidak mengikuti aturan atau UU di negara kita. Tapi mereka mengikuti aturan yang ada di Singapura. Di Indonesia mereka tidak resmi, tapi di Singapura resmi,” jelasnya.
Selain itu, kata Ipda Dwi Dea Anggraini, di Indonesia mereka tidak melengkapi persyaratan e-KTKLN yang dikeluarkan BP2MI yaitu surat izin untuk berangkat sebagai PMI.
“Artinya, sudah melakukan pra kerja oleh Disnaker setempat, namun itu tidak dilengkapi oleh mereka. Sementara, mereka melengkapi persyaratan visa kerja yang ada di Singapura, berbentuk IPA,” terangnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, handphone, pasport, tiket pesawat, In Principal Approval (IPA), the Immigration & checkpoints Authority (ICA) dan buku pengeluaran.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (Atok)
-
Natuna2 hari agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam1 hari agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Batam14 jam agoKapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin Dimutasi ke Mabes Polri
-
Natuna3 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam2 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Batam1 hari agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Headline2 hari agoTelkom Resmi Teken Akta Spin-Off, InfraNexia Jadi Mesin Pertumbuhan Baru Infrastruktur Digital TelkomGroup



