Headline
Mohammad Rakhmat dan Doni Papilius Jabat Plt Ketua SMSI Tanjungpinang dan Natuna
Batam, Kabarbatam.com — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Riau resmi menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua untuk SMSI Kota Tanjungpinang dan SMSI Kabupaten Natuna.
Keputusan ini diambil menyusul berakhirnya masa bakti kepengurusan periode 2021–2024 pada 2 Februari 2024 dan kekosongan pimpinan di Tanjungpinang pasca wafatnya Plt sebelumnya, Rahmat Putra Nasution, pada 3 November 2025.
Ketua SMSI Provinsi Kepulauan Riau, Rinaldi Samjaya, menyampaikan bahwa penunjukan Plt ini dilakukan berdasarkan beberapa landasan penting.
“Keputusan ini mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) SMSI serta hasil rapat Pengurus SMSI Kepri pada 12 November 2025. Penetapan Pelaksana Tugas menjadi langkah strategis untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan dan program kerja tidak terhambat,” ungkapnya.

Dalam keputusan tersebut, SMSI Kepri menunjuk, Mohammad Rakhmat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua SMSI Kota Tanjungpinang dan Doni Papilius sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua SMSI Kabupaten Natuna.
Keduanya diberikan mandat penuh untuk memimpin jalannya organisasi hingga terbentuk kepengurusan definitif.
Usai menerima SK, Plt Ketua SMSI Kota Tanjungpinang, Mohammad Rakhmat menyampaikan komitmennya untuk menjaga soliditas dan melanjutkan program-program SMSI di Tanjungpinang.
“Saya berterima kasih atas amanah yang diberikan. InsyaAllah, saya akan menjalankan tugas ini sebaik mungkin, menjaga komunikasi dengan seluruh anggota dan memastikan program SMSI berjalan sesuai AD/ART. Kita bersama ingin SMSI Tanjungpinang tetap aktif, solid, dan bermanfaat bagi dunia pers,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Ketua SMSI Kabupaten Natuna, Doni Papilius, juga menyatakan kesiapannya menjalankan amanah organisasi.

“Saya siap mengemban tugas ini dan bekerja sama dengan seluruh pengurus serta anggota SMSI Natuna. Fokus kami ke depan adalah memperkuat struktur, memperluas sinergi, dan menjalankan kegiatan-kegiatan yang memberikan dampak positif bagi media siber di daerah,” kata Doni.
Kedua Plt Ketua akan menjalankan tugas selama enam bulan sejak SK ditetapkan. Masa jabatan ini dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai kebutuhan dan dinamika organisasi.
Prosesi penyerahan Surat Keputusan diserahkan langsung Ketua SMSI Kepri Rinaldi Samjaya di Sekretariat SMSI Kepri yang berlokasi di Jalan Hang Jebat, Komplek Ruko Pasir Mas, Nongsa, Kota Batam.
Penyerahan SK itu juga disaksikan Wakil Ketua Bidang Organisasi SMSI Kepri, Anwar Saleh Harahap, Ketua Penjaringan dan Seleksi Plt Ketua SMSI Kabupaten dan Kota, Indra Helmi, Sekretaris SMSI Kepri Zabur Anjasfianto dan anggota SMSI Kepri Deka Hartati, (*)
-
Natuna2 hari agoDi Bawah Kepemimpinan Raja Mustakim, KPDN Perluas Peran Sosial
-
Batam2 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Parlemen3 hari agoKomisi I DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Mediasi Polemik Lahan Kavling Batuaji Baru
-
Batam3 hari agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Dengarkan Pendapat Wali Kota soal Ranperda LAM
-
Batam3 hari agoNegosiasi Senyap Owner PT ADB Tak Goyahkan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Bangkai Kapal Tongkang di Lingga
-
Headline2 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru
-
Tanjungpinang2 hari agoBTS Diduga Tak Berizin di Air Raja Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Radiasi
-
Tanjungpinang2 hari agoBukit Cermin Kota Tanjungpinang Juara 3 Kelurahan Award Tingkat Nasional



