Connect with us

Batam

Mucikari dan Tiga Pria Diamankan Polisi dalam Kasus Prostitusi Online di Batuaji

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F20326656

Batam, Kabarbatam.com – Seorang perempuan berinisial NA (35) bersama tiga orang rekannya harus berurusan dengan polisi setelah terbukti melakukan tindak pidana prostitusi di Hotel BG Red doorzs, Batuaji, Kota Batam.
Kapolsek Batuaji Kompol Jun Chaidir mengatakan, keempat orang pelaku memiliki peran penting dalam kegiatan prostitusi di Hotel BG Red doorzs, Batuaji.
“Keempat pelaku tersebut di antaranya  perempuan berinisial NA (35) berperan sebagai mami atau mucikari, sementara tiga orang laki-laki berinisial JS (23), OD (21), YP (23) memiliki peran sebagai pencari tamu pria hidung belang untuk para korban dengan menggunakan aplikasi MiChat,” ungkapnya.
Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi pada hari Selasa (21/7/2020) sekira pukul 21.00 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Batuaji mendapat informasi adanya kegiatan prostitusi di Hotel BG Red doorzs.

“Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Thetio N, SH beserta tim melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa benar kegiatan prostitusi di kamar 308, 309, 310 yang dilakukan secara terkoordinir oleh NA,” ujar Kapolsek Batuaji Kompol Jun Chaidir.
Pada saat dilakukan penyelidikan, didapati dua orang perempuan dewasa berinisial RM dan KA sedang berada di kamar 309, 310 bersama lelaki dan 4 orang perempuan dewasa berinisial MS, AM, SF, SM, sedang berada di kamar 308.
“Dari keterangan enam orang perempuan dewasa tersebut bahwa mereka semua di pekerjakan sebagai pekerja seks komersil yang dikoordinir oleh perempuan berinisial NA (35) selaku mami atau mucikari yang dibantu tiga orang laki laki dewasa atas nama JS, OD, YP, sebagai pencari tamu pria hidung belang untuk para korban dengan menggunakan aplikasi MiChat,” terangnya.
Lanjut Kapolsek Batu Aji Kompol Jun Chaidir menyampaikan, kegiatan prostitusi dilakukan oleh NA sejak bulan April 2020 dengan menyewa kamar hotel BG Redorzs Batuaji dan semua uang hasil booking dan short time dari masing-masing pekerja seks diserahkan ke mami lalu di catat dalam buku.
Setiap minggu pekerja seks menerima gaji dari uang hasil booking dan short time setelah dipotong uang sewa kamar, biaya makan serta hutang korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, uang tunai sebesar Rp. 2.350.000, 2 kotak alat kontrasepsi merek Sutra, 1 kotak Pil KB merk Andalan, 1 buah buku kecil warna orange yang berisikan cacatan setoran uang booking dan short time, 5 unit hand phone Android.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 296 Jo Pasal 506 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara. (Tok)

Advertisement

Trending