Connect with us

Batam

Mudik Lebaran, Bawa Mobil Keluar Batam Wajib Bayar Jaminan 11 Persen dari NJKB

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230401 wa0051
Suasana di Pelabuhan Roro Punggur, beberapa waktu lalu.

Batam, Kabarbatam.com – Mudik lebaran merupakan momentum yang sangat dinanti-nantikan bagi seluruh masyarakat di penjuru negeri ini. Tak jarang, mereka rela berpacu dengan padatnya arus lalu lintas agar dapat bertemu sanak saudara di kampung halaman.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, di Kota Batam banyak pemudik memilih untuk menggunakan mobil pribadi. Selain nyaman, membawa mobil sendiri dapat menghemat biaya dan muat lebih banyak.

Namun, untuk membawa mobil pribadi dari Batam ke luar kota ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi para pemudik.

Kanwil DJP Kepri Bea Cukai Batam, dan Ditlantas Polda Kepri telah berembuk untuk syarat membawa mobil pribadi dari Batam ke luar kota. Pasalnya, di Batam banyak kendaraan berstatus dokumen Free Trade Zone (FTZ)

Berikut syarat membawa mobil ke luar Batam;

Pertama, pemudik yang hendak membawa mobil pribadi dari Batam ke luar kota/provinsi mengajukan permohonan ke Bea Cukai Batam. Dimana permohonan tersebut mencantumkan lokasi tujuan pengeluaran kendaraan, jangka waktu pengeluaran, alasan pengeluaran. Dan ditambah dengan legalitas kendaraan:

a. Foto kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka;

b. Fotocopy KTP;

c. Fotocopy STNK;

d. Fotocopy BPKB/surat keterangan lainnya;

e. NPWP;

f. Surat pernyataan komitmen barang kembali ke KPBPB Batam dan pencairan jaminan bermaterai;

g. Surat perjanjian sewa menyewa dan surat kuasa (jika diperlukan/sewa).

“KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam akan mengeluarkan Keputusan Pengeluaran Sementara. Surat tersebut dibawa ke Ditlantas Polda Kepri guna keabsahan administrasi dan identifikasi kendaraan,” kata Kabid Humas BC Batam, Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I Bea Cukai Batam, Muhammad Solafudin, Jumat (31/1/2023).

Ditlantas Polda Kepri akan melihat dan melakukan keabsahan administrasi, identifikasi kendaraan, verifikasi bahwa kendaraan tidak terkait pelanggaran/ pidana, pengecekkan STNK masih berlaku/ tidak dan sdh/ belum dilakukan pengesahan tahunan.

Setelah lolos dari Ditlantas Polda Kepri, surat rekomendasi tersebut kembali harus diantar ke BC Batam. Khusus untuk kendaraan FTZ, wajib membayarkan jaminan tunai 11 persen dari NJKB berdasarkan website BP2RD.

“Penyerahan jaminan sebesar PPN DN yang terutang (11 persen dari NJKB berdasarkan website BP2RD) berupa jaminan tunai dan diterbitkan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ),” jelasnya.

Misalkan harga mobil Rp200 juta, maka pemohon harus memberikan jaminan sebesar Rp22 juta.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Kanwil DJP Kepri, Delfi Azraaf menambahkan, jaminan tersebut akan dikembalikan saat ke pemohon saat mobil kembali ke Batam.

Selanjutnya, pengajuan formalitas pabean dengan PPFTZ-01 manual dan dilakukan pemeriksaan pabean sekaligus membuat proforma PPFTZ-03 untuk pemasukan Kembali ke KPBPB Batam agar mendapat Surat Perintah Pengeluaran Barang.

Pengajuan permohonan paling lambat tanggal 14 April 2023. (Tok)

Advertisement

Trending