Connect with us

Batam

Mulai 6-20 Juli PPKM Mikro di Kepri Diperpanjang, Kantor Wajib WFH dan Sekolah Belajar Daring

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210706 Wa0085
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Batam, Kabarbatam.com – Mulai tanggal 6 Juli hingga 20 Juli 2021, Pemerintah memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus covid-19.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019.

PPKM dilaksanakan pada 43 daerah diluar pulau Jawa dan Bali di Indonesia termasuk 4 Kota/Kabupaten di Kepulauan Riau yaitu Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Natuna.

Pelaksanaan PPKM sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, dengan kriteria level 4 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

“Selama PPKM, tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan pelaksanaan 75% WFH dan 25% WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian, kegiatan belajar mengajar Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Lanjut, Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, untuk sektor esensial yakni bank, apotik dan lainnya bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00 Wib, sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 Wib.

“Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan, sedangkan untuk kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Selasa (6/7/2021).

Tak hanya itu, semua fasilitas publik ditutup sementara, begitupun dengan seluruh kegiatan seni dan budaya. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup, sementara transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

“Polda Kepri bersama unsur TNI mengajak seluruh masyarakat Kepri termasuk seluruh stakeholder terkait, para tokoh agama, tokoh masyarakat serta politisi untuk bersama-sama mendukung dan menjalankan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 sebagai upaya menekan penyebaran covid 19. Kami sayang kepada masyarakat Kepri, bagi kami keselamatan dan kesehatan masyarakat Kepri adalah yang utama,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending