Connect with us

Batam

Napi Diduga Dianiaya, DPC Peradi Batam Raya Beri Bantuan Hukum Keluarga Siprianus Apiatus

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210415 Wa0119
DPC Peradi Batam Raya memberikan bantuan hukum kepada keluarga Siprianus Apiatus (27), warga binaan Rutan Kelas II A Batam.

Batam, Kabarbatam.com – DPC Peradi Batam Raya memberikan bantuan hukum kepada keluarga Siprianus Apiatus (27), warga binaan Rutan Kelas II A Batam yang meninggal dunia diduga karena dianiaya.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPC Peradi Batam Raya, Radius, SH. MH., didampingi Sekjen Peradi Batam Raya, Tonny Siahaan, SH, saat memberikan keterangan pers bertempat di Kantor DPC Peradi Batam Raya, Nagoya, Batam, (15/4/2021).

DPC Peradi Batam Raya yang terdiri sembilan orang kuasa hukum, berkomitmen mengawal kasus dugaan penganiayaan Siprianus Apiatus (27).

“Tim kuasa hukum DPC Peradi Batam Raya yang telah dipercayakan oleh pihak keluarga tentu akan bersama-sama mencari keadilan. Tujuan pihak keluarga korban datang kepada kami adalah meminta bantuan hukum dari DPC Peradi Batam Raya,” ujar Radius.

Dalam kasus ini, DPC Peradi Batam Raya menduga kuat adanya tindak pidana penganiayaan yang menimpa klienya itu.

“Kami menduga ada penganiayaan dari rutan, karena hasil otopsi ditemukan ada memar dan luka. Kami secara profesional akan menangani kasus ini, karena kami rasa kasus ini sangat mengejutkan, bukan hanya keluarga korban tetapi kami juga. Kita berharap ke depannya kasus serupa tidak terulang lag,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Siprianus Apiatus (27) salah satu warga binaan Rumah Tahan (Rutan) Kelas II A Batam meninggal dunia. Keluarga menilai ada kejanggalan pada jenazah korban.

Terdakwa Siprianus Apiatus (27) merupakan salah satu narapidana dalam kasus tindak pidana pengeroyokan. Siprianus Apiatus (27) divonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan dan tengah mengajukan pembebasan bersyarat.

Namun, takdir berkata lain, Siprianus Apiatus (27) menghembuskan nafas terakhir, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Sabtu (10/4/2021) kemarin.

Pihak keluarga korban melalui Kuasa Hukum, Natalis Zega mengungkapkan, bahwa pihaknya menemukan suatu kejanggalan pada jenazah kliennya tersebut.

“Ada suatu keanehan pada tubuh korban, sesuai keterangan tim dokter ke kami sangat jelas terlihat tangan sebelah kiri dan bahu yang patah, kemudian bagian dada hingga rusuk yang membengkak begitu juga di bagian jantung,” ujarnya, Minggu (11/4/2021).

Selain itu, Natalis Zega menilai ada kejanggalan lainnya yang dialami kliennya itu. Masa pembebasan seharusnya sudah diterima oleh kliennya pada tanggal 29 Maret 2021 lalu, namun hingga saat ini juga belum ada kejelasan dari pihak rutan.

Atas peristiwa ini, Natalis Zega meminta kepada pihak Rutan memberikan informasi yang sebenarnya mengenai dugaan tindakan penganiayaan yang dialami oleh korban. Namun, dari pihak Rutan menyebutkan bahwa korban meninggal dikarenakan asam lambung.

“Saya mencoba bertanya kepada pihak keluarga, apakah korban pernah menderita asam lambung, dan ternyata tidak ada. Jadi korban meninggal pada, Sabtu kemarin sekitar pukul 14.00 Wib dan keluarga baru diberitahu setelah korban telah dinyatakan meninggal, bukan sebelumnya,” jelasnya.

Saat ini, pihak keluarga korban juga mendesak agar Rutan Kelas II A Batam, dapat memberikan keterangan resmi mengenai penyebab kematian korban.

“Sesuai dengan hasil visum yang kita terima, seluruh penjelasan dari petugas Rutan dianggap tidak masuk akal. Kami berharap apabila memang ada dugaan pelaku yang merupakan petugas langsung di proses secara hukum. Kami hanya meminta agar ada keadilan bagi keluarga korban, apabila memang benar dia dianiaya sebelum dilarikan ke rumah sakit,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending