Connect with us

Anambas

Nekat Berlayar Tanpa SIB, KM Asia Indah dan Pemilik Kapal Diperiksa Polres Anambas

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F68849680

ANAMBAS, KABARBATAM.COM– Pemilik kapal KM Asia Indah, Tumin dan lima orang lainnya, saat ini diperiksa penyidik Reskrim Polres Kepulauan Anambas, terkait pelayaran KM Asia Indah yang tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau izin berlayar dari pihak Syahbandar.
“Ya, saat ini kita sudah memeriksa enam orang saksi, termasuk pemilik kapal, Pak Tumin,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu, Julius M Silaen, kepada wartawan di Mapolres Pasir Peti, Anambas,Senin (20/4/2020).
Julius mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan, dengan memanggil pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus KM Asia Indah.
“Jadi statusnya, masih penyelidikan, karena itu, kita panggil pihak-pihak terkait, termasuk pemilik kapal dan beberapa mahasiswa,” terang mantan penyidik di Polda Kepri itu.

Kendati demikian, lanjut Julius, dari hasil pemeriksaan awal, pihaknya sudah mendapatkan pengakuan dari pemilik kapal maupun kapten kapal bahwa KM Asia Indah berlayar dari Tanjungpinang menuju Tarempa, pada Jumat (17/4/2020), tanpa izin atau dalam Undang-undang (UU) Pelayaran disebut surat persetujuan berlayar (SPB).
“Jadi sangkaan kita yaitu pasal 323 ayat 1 Junto 219 ayat 1, dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp600 juta rupiah,” jelas pria kelahiran Pekanbaru itu.
Sementara itu, untuk diketahui bahwa berdasarkan Undang-undang No 17 Tahun 2008, pasal 323 ayat 1 berbunyi, nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Diberitakan sebelumnya, KM Asia Indah milik Tumin, mengangkut 32 mahasiswa dari Tanjungpinang menuju Tarempa, pada Jumat (17/4/2020). Kapal ferry yang terbuat dari bahan fiber itu tiba di pelabuhan Tarempa, Jum’at malam sekitar pukul 20.30 Wib.
Kapal ini berlayar berawal saat KM Asia Indah membawa pasien rujukan dari Letung, pada Kamis (16/4/2020), dengan status charter oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Namun, saat hendak kembali ke Tarempa, kapal ferry berkapasitas 70 seat itu, mengangkut mahasiawa yang sedang menempuh pendidikan di Tanjungpinang dan hendak kembali ke Anambas.
Selain tak memiliki izin berlayar, KM Asia Indah juga melanggar kesepatakan bersama antara DPRD dan Pemkab Kepulauan Anambas, yang membatasi arus keluar masuk kapal penumpang, seperti Sabuk Nusantara, Kapal Ferry VOC Batavia, KM Bukit Raya. (edy)

Advertisement

Trending